Video

VIDEO - Gunawan Sadbor dan Toed jadi Tersangka Promosi Judi Online

Sadbor digiring polisi menjadi tersangka bersama karyawannya berinisial AS alias Toed (39 tahun) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Yocerizal

TRIBUNNANGGROE.COM, SUKABUMI - Polisi bakal memanggil sejumlah karyawan Gunawan Sadbor yang kerap melakukan joget live tiktok.

Diketahui, Sadbor dan AS seorang host yang merupakan karyawan Sadbor telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus promosi situs judi online saat live tiktok.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, pemanggilan karyawan Gunawan alias Sadbor itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, Sadbor tiktoker dengan nama asli Gunawan asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah ditetapkan tersangka karena terlibat promosi judi online.

Sadbor digiring polisi menjadi tersangka bersama karyawannya berinisial AS alias Toed (39 tahun) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap kronologi Sadbor terjerat kasus promosi situs judi online.

Baca juga: Harapkan Dukungan Masyarakat Aceh, Kafilah Aceh Targetkan Juara Satu di MTQ Korpri VII Palangka Raya

Baca juga: Tragedi Halloween, Dua Tewas dan Enam Terluka dalam Penembakan di Pusat Kota Orlando

Baca juga: Polisi Bongkar Laboratorium Terbesar dan Tercanggih , Puluhan Kilogram Fentanyl dan Senjata Disita

Awalnya, AS menggunakan akun tiktok Sadbor @sadbor86 untuk melakukan live tiktok pada Sabtu (28/10/2024) lalu.

AS saat itu menjadi host live tiktok di akun Sadbor, live pun diikuti sejumlah karyawan Sadbor.

Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.

AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift.

Bahkan, AS mengarahkan penonton live tiktok untuk masuk ke situs judi online tersebut.

Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live tiktok dari siang, bahkan hingga malam.

Polisi pun melakukan patroli siber, Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.

Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. (*)

Sumber:  TribunJabar.id
Editor:  Thesi Suryadi
Narator: Ai

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved