Calon Kepala Dinas Hasil Lelang Jabatan di Aceh Utara Berpeluang tak Dilantik

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati dan Wakil Bupati terpilih Aceh Utara, Ismail A Jalil alias Ayah Wa dan Tarmizi Panyang.

TRIBUNNANGGROE.COM – Sebanyak delapan calon kepala dinas hasil lelang jabatan di Pemkab Aceh Utara berpeluang tak dilantik.

Pasalnya, hingga sekarang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum juga mengizinkan dilakukan pelantikan untuk para pejabat tersebut.

Sementara sebentar lagi akan dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, yakni Ismail A Jalil alias Ayah Wa dan Tarmizi Panyang. 

Dengan demikian, bisa jadi Ayah Wa dan Panyang nanti memilih opsi lain, yaitu melakukan lelang jabatan baru, menafikan pejabat hasil lelang yang dilakukan sebelumnya.

Dikutip dari Kompas.com, Mendagri sampai saat ini diketahui belum mengizinkan pelantikan delapan kepala dinas di Kabupaten Aceh Utara.

Para kepala dinas itu merupakan para pejabat hasil lelang jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II pada 23 Agustus 2024 lalu.

Kedelapan pejabat itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Baca juga: Doktif yang Ribut dengan Shella Saukia Diduga Bersuamikan Orang Aceh, Sosoknya bukan Kaleng-kaleng

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM). 

Berikutnya Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah dan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Kabupaten Aceh Utara. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, memberi penjelasan terkait hal tersebut.

Saifuddin mengaku bahwa Pemkab sebetulnya telah meminta izin Kemendagri untuk menggelar pelantikan pejabat hasil lelang tersebut. 

Namun, hingga saat ini, belum ada izin yang dikeluarkan menteri. 

“Jadi sampai saat ini, tidak ada izin dari menteri untuk pelantikan. Kita tunggu saja bagaimana izin itu,” sebutnya.

Dia menyebutkan, jika bupati terpilih dilantik pada Februari 2025 mendatang, bupati dapat melanjutkan proses lelang jabatan itu atau melakukan lelang terhadap pejabat baru. 

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Dua Pelajar Aceh Tertunduk Lesu

“Dari sisi regulasi, bupati terpilih boleh memilih pejabat hasil lelang sekarang atau melakukan lelang baru,"

"Itu terserah bagaimana kebijakan dari bupati baru,” pungkasnya. 

Sekadar diketahui, bupati terpilih Kabupaten Aceh Utara Ismail A Jalil diperkirakan dilantik pada akhir Februari 2025. 

Pelantikan bupati akan dilakukan oleh Gubernur Aceh di Gedung DPRD Kabupaten Aceh Utara.(*)