Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Barat (Kalbar) dr Rifka mengatakan, pihak korban meminta ganti rugi perawatan sebesar Rp 300 juta.
“Udah sering mediasi, sampai ke KPAI itu terakhir. Pihak korban minta ganti ruginya Rp 300 juta,” kata Rifka.
Rifka menyebutkan, pada tahap awal mediasi, korban sempat meminta ganti biaya perawatan sebesar Rp 50 juta.
Saat itu, dokter terlapor sudah sanggup membayar, tetapi tidak bisa tunai, sedangkan pihak korban tidak mau dicicil.
“Dalam mediasi lanjutan naik jadi Rp 300 juta, mungkin karena korban sudah berobat ke mana-mana, jadi dokternya sudah tidak sanggup. IDI Kalbar terus melakukan pendampingan,” ujar dia.
Kasus tersebut pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian.(*)
Baca juga: 1.500 Santri di Aceh Utara Batal Terima Beasiswa 2024, Baitul Mal Fokus Bangun Rumah Dulu