Kasi Intelijen, Therry Gutama, menambahkan proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini sebuah bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi,"
"Dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari," ujarnya.
Saat ditanya terkiat terpidana Suaidi Yahya, Therry Gutama menyatakan, tim kesehatan telah mendatangi rumahnya untuk diperiksa kesehatan.
Tapi sejauh ini belum keluar rekomendasi dari tim kesehatan, apakah sudah bisa dieksekusi ataupun belum.
MA dalam putusannya, menyatakan Suaidi Yahya dihukum pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.(*)
Baca juga: Liburan Akhir Tahun 2024, 60 Persen Tiket Kapal ke Sabang Sudah Terjual secara Online