Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh
TRIBUNNANGGROE.COM - Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024 tinggal menghitung hari.
Masyarakat Indonesia yang berada di berbagi daerah yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, maka akan ikut dalam pemilihan kepala daerah.
Adapun Pilkada tahun 2024 akan memiliih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali Kota dan wakil wali kota.
Hal penting yang harus diketahui pemilih saat pemilihan Pilkada, terutama bagi pemilih yang pertama kali ikut memilih harus mengetahui warna surat suara.
Tujuanya agar pemilih tidak bingung dan keliru saat proses pemilihan berlangsung.
Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota memiliki warna surat yang berbeda.
Dilansir dari TribunSumsel.com, setiap surat suara memiliki desain berbeda-beda sesuai dengan pemilihan yang dilakukan.
Sesuai Keputusan KPU No. 1337/2024 Tentang Desain Surat Suara Dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, untuk ukuran kertas suara pada Pilkada Serentak 2024, memiliki ukuran yang sama baik pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Baca juga: Tidak Terima Dimarahi Akibat Sering Keluar Malam, Seorang Suami Tikam Istri Pakai Gunting
Warna Surat Suara Pilkada 2024
- Merah Marun: Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Biru Muda: Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati.
- Hijau Tosca: Surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
- Greyscale: Surat suara diperuntukkan bagi tunanetra.
Teruntuk bagi penyandang tunanetra, warna surat suara berbeda dari yang lain, dimana surat suara dilengkapi huruf Braille yang bisa diraba jari.
Huruf Braille ini dibuat dengan tonjolan minimal 0,5 milimeter untuk memastikan bahwa huruf mudah diraba dan dipahami oleh tunanetra.
Spesifikasi Surat Suara Pilkada 2024
Surat suara Pilkada 2024 memiliki beberapa spesifikasi teknis yang seragam, seperti ukuran kertas dan bahan yang digunakan.
Kertas HVS 80 gram menjadi pilihan untuk menjaga kualitas cetakan, dan surat suara dicetak dengan desain berpengaman untuk mencegah pemalsuan.
Foto calon di surat suara dicetak berwarna dengan latar belakang bendera Merah Putih yang berkibar.
Desain Ukuran Surat Suara
Surat suara memiliki desain menampilkan foto calon, nomor urut, serta nama calon dengan ketentuan yang diatur oleh KPU.
Setiap surat suara dirancang vertikal atau horizontal, tergantung jumlah pasangan calon yang terdaftar.
Ukurannya juga disesuaikan berdasarkan jumlah pasangan calon, mulai dari ukuran 18×23 cm hingga 36×34,5 cm untuk memuat hingga delapan pasangan calon.
Baca juga: Aksi Suporter PSG Viral, Bentangkan Spanduk Bertuliskan Free Palestine saat Hadapi Atlético Madrid
Makna dan Fungsionalitas Warna
Pemilihan warna dalam surat suara tidak hanya bertujuan estetis, tetapi juga untuk membedakan kategori pemilihan.
Ini bertujuan agar pemilih tidak bingung ketika memilih gubernur, bupati dan wali kota pada pada Pilkada serentak tahun 2024.
Tema warna yang jelas merah marun, biru muda, dan hijau tosca proses pemungutan suara diharapkan berjalan lancar, meminimalkan kesalahan dan memastikan setiap suara dihitung sesuai dengan kategori pemilihan. (*)
*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat