TRIBUNNANGGROE.COM – Seorang dokter asal Inggris, Dr Thomas Kwan (53), dijatuhi hukuman 31 tahun penjara setelah terbukti mencoba membunuh pacar ibunya, Patrick O'Hara (72), pada Rabu (06/11/2024).
Percobaan pembunuhan tersebut dilakukan dengan menyuntikkan racun yang disamarkan sebagai vaksin COVID-19.
Kwan yang mengaku bersalah atas percobaan pembunuhan, menyuntikkan O'Hara dengan iodometana, zat berbahaya yang menyebabkan infeksi pemakan daging (necrotizing fasciitis).
Akibatnya, O'Hara harus menjalani perawatan intensif, dan racun tersebut menyebabkan sebagian lengannya dipotong untuk mencegah penyebaran penyakit pemakan daging.
Dilansir dari CBS News, Kwan yang kecewa dengan warisan yang ia terima setelah kematian ayahnya dan hubungan yang tegang dengan ibunya, merencanakan serangan ini untuk mencegah O'Hara mewarisi rumah ibunya.
Hakim Christina Lambert menyatakan bahwa motif Kwan didorong oleh obsesi terhadap uang dan kecemburuan terhadap O'Hara, yang dianggapnya menghalangi haknya atas warisan.
“Itu adalah rencana yang berani untuk membunuh seorang pria di depan mata dan Anda hampir berhasil,” kata Hakim Christina Lambert, pada CBS News, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Digaji Rp 800.000/Bulan, Ini Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Baca juga: Warga Blang Mangat dan Muara Satu Tolak Rencana Penempatan Pengungsi Rohingya
“Anda jelas terobsesi dengan uang dan lebih khusus lagi, uang yang Anda anggap sebagai hak Anda,” tambahnya.
Ia menyamar sebagai perawat dengan mengenakan alat pelindung lengkap dan menggunakan surat palsu untuk mengatur kunjungan.
Polisi berhasil melacaknya melalui rekaman kamera pengintai dan menemukan berbagai bahan berbahaya di rumahnya, termasuk arsenik dan merkuri.
O'Hara menyatakan bahwa keadilan telah ditegakkan melalui hukuman tersebut.(*)
Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh