Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh
TRIBUNNANGGROE.COM, ACEH BESAR - Inspektorat Aceh Besar menggelar sosialisasi pencegahan korupsi di Aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (28/10/2024).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat dalam lingkup Pemkab Aceh Besar terhadap pencegahan tindakan korupsi.
Rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut diawali oleh pembukaan acara yang dilangsungkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar, Jamaluddin S.Sos MM.
Dalam penyampaiannya, Jamaluddin mengatakan bahwa para pemangku jabatan harus memahami dan mengetahui bagaimana pencegahan tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan kerja, sehingga praktik korupsi dapat dicegah.
"Penting bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman terhadap pencegahan tindakan korupsi, khususnya bagi pejabat struktural dalam lingkup Pemerintah Aceh Besar," ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar.
Dilansir TribunNanggroe.com, Jamal turut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisai mengenai pencegahan tindakan korupsi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada peserta terkait bentuk tindak pidana korupsi.
"Harapan kami dengan kegiatan ini dapat menjadi media dalam pelaksanaan deteksi dini tindak pidana korupsi sebagai bentuk pencegahan," harapnya.
Baca juga: Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Jelang Pilkada 2024
Adapun pemateri yang mengisi kegiatan sosialisasi pencegahan tindakan korupsi yang diikuti oleh OPD dan seluruh camat lingkup Kabupaten Aceh Besar ialah Kasad SKM M.Kes yang merupakan Ketua Forum Ikatan Penyuluh Anti Korupsi Aceh.
Dalam penjelasannya, Ia menyampaikan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan bersinergi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, KPK serta masyarakat.
"Sejumlah faktor penyebab terjadinya tindak korupsi, di antaranya penyalahgunaan wewenang, budaya upeti, imbalan jasa dan hadiah, gagalnya pendidikan etika dan moral, maupun kurangnya pemahaman terkait korupsi maupun gratifikasi," ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH mengatakan, upaya pencegahan korupsi itu dapat dilakukan pada beberapa area, sehingga perlu diwaspadai.
Yaitu pada perencanaan dan penganggaran APBK, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi dan pengelolaan pendapatan serta aset daerah dan manajemen aparatur.
"Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh Aparatur Pemerintah Daerah dapat memahami betapa pentingnya penyusunan administrasi keuangan yang baik dan benar sehingga terhindar dari praktek korupsi,"
"ASN merupakan pelayan masyarakat yang pendapatannya telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, " ujarnya.
Baca juga: Erik Ten Hag Resmi Dipecat Usai MU Kalah di Kandang West Ham United
Ia juga berharap agar ASN di Aceh Besar dapat menjadi contoh teladan, menjadi pegawai yang sejati, tidak melakukan cara-cara yang tidak terpuji seperti korupsi dan lain sebagainya, yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang baik.
"Mari kita semua menjadi ASN yang baik, terpuji dan contoh yang baik dalam menata Pemerintah seRT menghindari segala upaya yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang baik," tutup Zia.(*)
*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat