Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Jelang Pilkada 2024
Ketua Bawaslu RI menyampaikan bahwa kepala desa dan perangkat desa akan dikenakan sanksi jika terlibat dalam politik praktis pada Pilkada mendatang.
Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh
TRIBUNNANGGROE.COM - Menjelang Pilkada serentak tahun 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam aksi kampanye atau memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa kepala desa dan perangkat desa akan dikenakan sanksi jika terlibat dalam politik praktis pada Pilkada mendatang.
"Tren pelanggaran dan netralitas kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa atau sebutan lain antara lain, satu menghadiri atau mengikuti kegiatan kampanye Pilkada itu tidak diperkenankan,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024) kemarin.
Bagja menambahkan, larangan ini juga mencakup berbagai tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, kepala desa dilarang mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lingkungan fasilitas desa yang tidak dibuka untuk umum.
Baca juga: Erik Ten Hag Resmi Dipecat Usai MU Kalah di Kandang West Ham United
“Mengizinkan pemasangan APK di lingkungan aula balai desa itu tidak diperkenankan,” tegasnya.
Bawaslu juga mencatat tujuh jenis pelanggaran netralitas yang kerap terjadi di tingkat desa, termasuk berfoto dengan calon kepala daerah, menghadiri kegiatan kampanye, dan mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Bagja juga menyebutkan ihwal Bawaslu akan terus melakukan pemetaan terhadap pelanggaran ini dan meminta asosiasi kepala desa untuk turut serta dalam menjaga netralitas anggotanya.(*)
*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat
Bawaslu
Larangan Kampanye
Kepala Desa
Perangkat Desa
Pilkada 2024
November
Rahmat Bagja
Sanksi
Kepala Desa Dilarang Kampanye
Perangkat Desa Dilarang Terlibat Kampanye
Sidang Lanjutan di MK, Saksi Tole Beberkan Adanya Deklarasi Kepala Desa dan Coblos Ilegal |
![]() |
---|
Menkeu Peringatkan Aceh dan 6 Kabupaten Lainnya, Ancam Tunda DAU dan DBH |
![]() |
---|
Keuchik di Pidie Jaya Hajar Wartawan CNN TV, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Bawaslu Bantah Laporan Maimul Mahdi dan Nurzahri, Sebut Politik Uang tak Terbukti |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Bos Rental Asal Aceh Dilimpahkan ke Oditur Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.