Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Jelang Pilkada 2024

Penulis: Amat Sanuri
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh 

TRIBUNNANGGROE.COM - Menjelang Pilkada serentak tahun 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam aksi kampanye atau memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa kepala desa dan perangkat desa akan dikenakan sanksi jika terlibat dalam politik praktis pada Pilkada mendatang.

"Tren pelanggaran dan netralitas kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa atau sebutan lain antara lain, satu menghadiri atau mengikuti kegiatan kampanye Pilkada itu tidak diperkenankan,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024) kemarin.

Bagja menambahkan, larangan ini juga mencakup berbagai tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, kepala desa dilarang mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lingkungan fasilitas desa yang tidak dibuka untuk umum.

Baca juga: Erik Ten Hag Resmi Dipecat Usai MU Kalah di Kandang West Ham United

“Mengizinkan pemasangan APK di lingkungan aula balai desa itu tidak diperkenankan,” tegasnya.

Bawaslu juga mencatat tujuh jenis pelanggaran netralitas yang kerap terjadi di tingkat desa, termasuk berfoto dengan calon kepala daerah, menghadiri kegiatan kampanye, dan mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Bagja juga menyebutkan ihwal Bawaslu akan terus melakukan pemetaan terhadap pelanggaran ini dan meminta asosiasi kepala desa untuk turut serta dalam menjaga netralitas anggotanya.(*)

*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat