LBH Banda Aceh Praperadilankan BNNP Aceh, Kasus Penangkapan yang Berujung Tewasnya David Yuliansyah

LBH Banda Aceh mempraperadilankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh atas kasus penangkapan David Yuliansyah yang berujung pada kematian.

Editor: Yocerizal
ANTARA/M Haris SA
MENGGALI KUBURAN - Tim forensik menggali kuburan tahanan narkoba David Yuliansyah yang dilaporkan meninggal dunia atas dugaan penganiayaan di Banda Aceh, Rabu (4/1/2023). 

Sedangkan luka lebam kebiruan pada tubuhnya diakibatkan karena yang bersangkutan dengan sengaja membenturkan diri ke dinding dan menjatuhkan dirinya dalam kamar mandi.

Baca juga: Niat Pergi Mancing Malah Intip dan Rudapaksa Istri Teman, Gara-gara Pakai Daster tanpa Celana Dalam

Pihak keluarga dan LBH Banda Aceh tidak percaya atas informasi yang disampaikan tersebut karena sulit diterima oleh akal sehat.

"Maka dari itu kami meminta untuk diperlihatkan secara langsung surat hasil visum dan autopsi,"

"Namun penyidik tidak bersedia memperlihatkannya dengan alasan bahwa surat hasil visum dan autopsi merupakan dokumen rahasia (informasi yang dikecualikan)," kata pihak LBH sebagaimana isi siaran pers bersama.

Polda Aceh melakukan penghentian penyelidikan atas kasus ini pada 7 Maret 2023 dengan alasan tidak cukup bukti. 

Dalam rilis bersama tersebut, Polda Aceh dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengungkap kasus ini, mengingat terduga pelakunya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di BNNP Aceh.

"Kami keberatan terhadap penghentian ini. Menurut kami, bukti-bukti yang tersedia sebenarnya sudah cukup untuk meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan," tulis siaran pers tersebut.

Dikatakan, proses praperadilan terhadap kasus ini akan dikawal secara bersama oleh berbagai organisasi, yaitu ACSTF, AJI Banda Aceh, Katahati Institute, Koalisi NGO HAM, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan MaTA.

"Proses praperadilan ini diharapkan dapat menjadi harapan baru bagi korban yang mencari keadilan, serta mendorong reformasi institusi kepolisian," bunyi rilis bersama.

Siaran pers bersama ditandatangani oleh ACSTF (Firdaus Mirza), AJI Banda Aceh (Reza Munawir), Katahati Institute (Raihal Fajri), Koalisi NGO HAM (Khairil Arista), KontraS Aceh (Azharul Husna), LBH Banda Aceh (Aulianda Wafisa), dan MaTA (Alfian).(*)

Baca juga: VIDEO - Viral Razman Nasution Ngamuk dan Ungkap Kekesalannya Terhadap Hotman Paris

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved