Doktif yang Ribut dengan Shella Saukia Diduga Bersuamikan Orang Aceh, Sosoknya bukan Kaleng-kaleng

Buntut keributan antara Dokter Detektif atau Doktif dengan Shella Saukia ternyata merembet ke suami Doktif.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Dokter Detektif (Doktif) bersama Teuku Nasrullah yang diduga suaminya. 

Sebelumnya, Teuku Nasrullah pernah menjadi pengacara mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Angelina Sondakh terkait kasus Wisma Atlet dan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pada 2012.

Teuku Nasrullah ditunjuk oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi kuasa hukum Angelina Sondakh.

Posisi Demokrat saat itu hanyalah membantu menyediakan pengacara untuk Angelina Sondakh.

Teuku Nasrullah juga merupakan mantan dosen Hukum Pidana di Universitas Indonesia (UI).

Saat menjadi dosen, Teuku Nasrullah pernah tersandung kasus pencabulan terhadap mahasiswanya.

Baca juga: Dana Hibah ke Lembaga Vertikal Seharusnya Bisa untuk Mensejahterakan Masyarakat Aceh

Menurut pemberitaan di berbagai media, Teuku Nasrullah pernah dilaporkan mahasiswinya atas dugaan perbuatan cabul dan pelecehan seksual pada akhir 2000 dan 2001.

Ada beberapa mahasiswi Fakultas Hukum UI yang telah melaporkan Teuku Nasrullah atas kasus pelecehan seksual di kampus.

Atas kasus yang menimpanya tersebut, Teuku Nasrullah dinonaktifkan sebagai dosen Universitas Indonesia.

Teuku Nasrullah menjabat sebagai dosen Hukum Pidana dari 2002 hingga 2011.

Pada 2013, Teuku Nasrullah pernah menjadi penasihat hukum mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah atas kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daeran.

Teuku Nasrullah pernah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPN) atas kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daeran Kabupaten Lebak, Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah.

Teuku Nasrullah diperiksa bersama advokat lain yaitu Fajar, asisten Ratu Atut yaitu Siti Halimah, Qurrotul Aini, dan staf keuangan PT Bali Pacific Pragama Farid Asyari.

Saat itu, Teuku Nasrullah yang menjadi penasihat hukum Ratu Atut mengundurkan diri dengan alasan mengidap penyakit darah tinggi.

Teuku Nasrullah pernah menjadi anggota tim perumus Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Aniaya Pelaku Khalwat hingga Tewas, Enam Warga Banda Aceh Terancam 7 Tahun, Kasus Sudah di Jaksa

Selain itu, Teuku Nasrullah juga pernah menjadi pengacara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Djoko Susilo.

Teuku Nasrullah menyelesaikan program masternya di Universitas Indonesia pada 1992.

Teuku Nasrullah juga memiliki firma hukum bernama Law Firm T Nasrullah & Associates di Jakarta Pusat.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved