DPRA Ingin Mualem Dilantik 7 Februari, Begini Penjelasan Mendagri Soal Jadwal Pelantikan
DPR Aceh telah sepakat menjadwalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih pada 7 Februari 2025.
TRIBUNNANGGROE.COM - DPR Aceh telah sepakat menjadwalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih pada 7 Februari 2025.
Hasil kesepakatan tersebut telah diserahkan oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadli, kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, di Ruang Kerja Gedung B Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Zulfadli turut didampingi Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, dan para pimpinan DPRA, ketua-ketua fraksi dan Sekretaris DPRA.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025," kata Zulfadli dalam keterangannya.
Menurut Zulfadli, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih di tanggal 7 Februari 2025 mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna istimewa DPRA,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pelantikan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025.
"Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh," tegasnya lagi.
Baca juga: Tahun Ini, Guru PNS dan PPPK Sudah Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Untuk itu, ia berharap agar presiden dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sehingga transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah.
Diputuskan 22 Januari
Terpisah, pada Jumat (17/1/2025) kemarin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memberi penjelasan terkait kepastian jadwal pelantikan kepala daerah.
Tito mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diputuskan pada tanggal 22 Januari 2025.
Pada tanggal tersebut akan diadakan rapat kerja (raker) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pengambilan keputusan tersebut.
"Kalau pelantikan daerah, nanti tunggu tanggal 22 (Januari 2025 rapat) dengar pendapat di DPR. Nah, keputusannya di situ," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan, rapat kerja juga akan dihadiri oleh penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: ASN di Jakarta Diperbolehkan Poligami demi Cegah Nikah Siri
"Nanti keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR, yang dihadiri oleh DPR, kemudian pemerintah, diwakili Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP," jelasnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Karena lebih banyak pihak yang bersengketa, muncul opsi pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap.
Opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).
Opsi tersebut dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang.
"Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril usai bertemu Prasetyo, Jumat.(*)
Baca juga: Polemik Bioskop, Budayawan Aceh Tantang Fadli Zon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.