Heboh Kasus Penganiayaan Perempuan 'Open BO' di Banda Aceh, Pihak Hotel juga Ikut Terseret
Pemko Banda Aceh menyayangkan adanya praktik prostitusi di pusat Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.
TRIBUNNANGGROE.COM - Polresta Banda Aceh baru-baru ini mengamankan seorang pria asal Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, karena menganiaya seorang perempuan 'Open BO' alias pekerja seks komersial (PSK).
Kasus ini menjadi sorotan publik di Banda Aceh. Pasalnya, kasus tersebut sekaligus membuktikan adanya praktik prostitusi di daerah berjuluk Serambi Mekkah ini.
Dilansir Kompas.com, Kamis (16/1/2025), Pemko Banda Aceh menyayangkan adanya praktik prostitusi di pusat Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.
Penjabat (Pj) Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah, sesuai dengan visi dan misi daerah.
"Terkait kasus adanya hotel atau penginapan yang mengizinkan pasangan non-mahram tidur sekamar, kami memandang ini sebagai permasalahan serius yang memerlukan perhatian bersama," tegasnya.
Almuniza menyebutkan, pihaknya akan memperketat pengawasan dengan melibatkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) melalui patroli rutin di hotel dan penginapan.
Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kota tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada hotel atau penginapan yang terbukti melanggar.
Baca juga: Dinas Peternakan Aceh Sebut Adanya Pasokan Ternak Ilegal dari Thailand Terkait Merebaknya Kasus PMK
"Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras, pencabutan izin usaha, hingga langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Almuniza mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam menciptakan Banda Aceh yang bersih, aman, dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.
"Dengan kerja sama yang baik, kami optimis dapat menjaga moralitas dan keharmonisan sosial di kota ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, setiap hari, baik siang maupun malam, selalu ada tim yang melakukan patroli.
"Ini rutin kita lakukan. Waktu siang hari, ada tim WH putri mendatangi hotel,"
"Mereka mengingatkan, kemudian malam juga ada tim WH putra," katanya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Menyikapi soal pemberitaan adanya transaksi open BO hingga terjadi penganiayaan, kata Rizal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Satpol PP/WH Provinsi.
Mereka akan bekerja sama untuk melakukan penindakan.
Baca juga: Dilantik jadi Kepala BPMA yang Baru, Siapa Nasri Jalal?
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang sales penjual kopi sachet berinisial RA (27) dibekuk Unit Reskrim Polsek Kuta Alam bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (13/1/2025) sore.
Sales kopi tersebut ditangkap di salah satu kios sekitaran Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang perempuan 'Open BO'.
Pelaku tercatat merupakan warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Sementara korban, RAH (30), merupakan warga Pidie Jaya yang berdomisili di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya menjelaskan, pelaku menganiaya korban karena bayaran yang tak sesuai dengan transaksi yang disepakati.
"Pelaku aniaya korban karena tidak sesuai bayaran," kata Suriya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu penginapan di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Penginapan itu merupakan tempat yang direkomendasikan oleh korban.(*)
Baca juga: Polsek Kuta Alam Bekuk Sales Kopi Sachet, Aniaya Perempuan Open BO di Hotel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.