Niat Pergi Mancing Malah Intip dan Rudapaksa Istri Teman, Gara-gara Pakai Daster tanpa Celana Dalam

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGINTIP - Foto ilustrasi ini dibuat menggunakan kecerdasan (AI), Minggu (9/2/2025). Niat pergi memancing, seorang pria di Kabupaten Aceh Timur malah mengintip dan merudapaksa istri temannya sendiri.

TRIBUNNANGGROE.COM - Niat awal ingin pergi memancing, IS (32) malah mengintip dan merudapaksa istri temannya sendiri.

Kini ia pun harus berurusan dengan hukum dan menghadapi dakwaan hukuman penjara selama 170 bulan.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada 2 September 2024, sekitar pukul  00:30 WIB.

Menurut laporan polisi, IS awalnya berniat pergi memancing, melewati rumah korban. 

Namun, entah kenapa ia justru mengintip ke dalam rumah yang berdinding papan.

Saat itu, ia melihat korban sedang berbaring mengenakan daster, ditemani dua anaknya yang sedang menonton TV.

Korban ternyata juga tidak menggunakan celana dalam, sehingga terlihat oleh pelaku yang sedang mengintip.

Nafsu birahi IS seketika memuncak dan berniat ingin menuntaskannya dengan merudapaksa korban.

IS lalu menunggu korban masuk ke dalam kamar dan tertidur pulas. Saat itulah pria tersebut melancarkan aksinya.

Baca juga: Tubuh Nek Sarwiyah di Mulut Buaya Terlihat Muncul ke Permukaan 10 Menit Sekali

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa IS adalah teman dari suami korban. 

Ia mengaku berani melakukan itu karena mengetahui suami korban sedang berada di Malaysia.

Aksi bejat IS ini pun bergulir ke meja hijau Mahkamah Syar’iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Zikri menyatakan terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan,” vonis hakim pada Selasa (4/2/2025), dengan nomor putusan 31/JN/2024/MS.Idi.

Dalam berita acara persidangan terungkap, saat kejadian itu IS mengintip korban dari sela dinding.

Dia menunggu sekitar 30 menit untuk melihat situasi keadaan rumah orang tua korban.

Sekitar pukul 01:00 Wib, IS melihat korban pindah ke dalam kamar beserta kedua anaknya.

Baca juga: Warga Ketakutan, Sungai Berubah Warna jadi Merah Darah dan Berbau Busuk

Setelah korban tertidur pulas, IS mematikan aliran listrik melalui NCB yang ada di luar rumah.

Dia lalu memanjat dinding rumah dengan menggunakan tangga yang ada di sekitar sambil membawa sebilah parang.

IS masuk ke rumah lewat atap atau plafon dikarenakan rumahnya terbuat dari papan.

Pada saat sudah berada di dalam kamar korban, IS langsung membuka semua pakaiannya.

Kemudian menaiki tubuh korban sambil membekap mulutnya dengan tangan, lalu membisikkan ancaman.

“Jangan berisik! nanti anak kau bangun, aku ada bawa parang, kalau kau berisik nanti aku bunuh, aku tidak mau hartamu, aku hanya mau alat vitalmu aja!” ancamnya.

IS kemudian membawa korban menuju ruang TV agar tidak membangunkan anak korban. Di tempat inilah korban dirudapaksa.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, IS mendengar bahwa anak korban terbangun dan dia menyuruh korban untuk kembali menidurkan anaknya.

Korban langsung memasuki kamarnya dan menguncinya dari dalam.

Baca juga: 10 Hari tanpa Kabar, Satu Keluarga Membusuk di Dasar Jurang, Bayi Berumur 8 Bulan belum Ditemukan

IS yang masih berada di ruang TV lalu mendengar mendengar korban menjerit dan menelepon seseorang.

Karena merasa takut, IS keluar dari rumah.

Namun sebelum keluar, ia sempat meminta korban agar melemparkan bajunya yang ada di kamar.

Baju itu dilempar oleh korban dan diambil untuk dipakaikannya kembali.

IS langsung bergegas pergi dari rumah korban dikarenakan beberapa warga sudah datang ke rumahnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, didapati selaput dara korban tidak utuh seluruh arah jarum jam hingga dasar hymen tidak utuh oleh karena benda tumpul.(*)