Toke Wir Buronan Paling Diburu di Aceh, juga Ada Nama Akmal Hanif dan Sejumlah Keuchik

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azwir Basyah alias Toke Wir, salah satu orang yang paling diburu oleh Kejaksaan Tinggi Aceh saat ini.

TRIBUNNANGGROE.COM - Sejumlah nama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Beberapa nama di dalamnya tak asing lagi di telinga publik Aceh. Juga ada nama sejumlah nama oknum polisi dan keuchik.

Totalnya ada 32 nama yang masuk dalam DPO Kejati Aceh. Mereka antara lain terlibat kasus jinayat, pembunuhan hingga pemerkosaan.

"Saat ini masih ada 32 yang masih DPO," sebut Kasi Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan SH MH, sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Minggu (12/1/2025).

"Mereka terpidana dari berbagai kasus korupsi, pencurian, narkoba dan lain-lain. Mereka kabur di masa penuntutan persidangan," tambahnya. 

Mukhzan menegaskan bahwa Kejati akan terus melakukan pemantauan pencarian terhadap 32 DPO tersebut untuk dilakukan proses eksekusi. 

"Jaringan Kejati yang ada di lapangan terus diberdayakan untuk melacak para DPO tersebut," ucapnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar dapat melaporkan ke APH (aparat penegak hukum).

Baca juga: Kemenag Akan Buka Rekrutmen Dai, Persiapan untuk Ramadhan 2025

Salah satu DPO yang paling dicari sebut Mukhzan adalah Azwir Basyah atau akrab disapa Toke Wir atau Toke AW.

Dia merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap dua warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. 

Toke Wir divonis hakim bersalah setelah Kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

Tindakan ini melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum. 

Toke Wir pada Kamis 15 Mei 2022 silam memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). 

"Yang bersangkutan saat ini belum bisa dieksekusi, karena kita kekurangan informasi terkait keberadaan beliau,"

"Tapi yakinlah, kemanapun dia pergi, jajaran Kejaksaan terus mencari,"

"Kepada para DPO, kita minta agar segera menyerahkan diri, karena kita terus mencari dimanapun mereka berada" tegas Mukhzan.

Baca juga: Makanan Bergizi Gratis Ditemukan Berjamur dan Mengeluarkan Bau tak Sedap

Selain Toke AW, pihaknya juga masih terus memburu Diki Pratama bin Jasli.

Diki terbukti melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasus ini juga telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan nomor 8/K/AG/JN/2021 tanggal 02 September 2021 dengan amar putusan uqubat penjara. 

Ia terbukti bersama melakukan pemerkosaan terhadap keponakan kandungnya di salah satu desa di Kecamatan Lhoknga pada 2021 lalu

Berikut 32 nama yang masuk DPO Kejati Aceh:

1. Uchik Trisilia Putri binti Trimo beralamat di Asrama Militer 113 Desa Puni, Kecamatan Darul Imarah atas kasus perselingkuhan. DPO Sejak tahun 2020.
2. Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar warga Desa Emperum Lamtumen Timur yang menjadi DPO atas kasus Tindak Pidana Penipuan dan pencucian uang, DPO sejak tahun 2022.
3. Safrizal bin Rasali warga Emperum Lamteumen Timur atas tindak pidana penipuan dan pencucian uang. DPO sejak tahun 2022.
4. Diki Pratama bi Jasli terdina pemerkosaan terhadap anak dan DPO sejak tahun 2022.
5. Muhammad Yusuf pelecehan seksual dan pemerkosaan anak dibawah umur, DPO sejak 2022.
6. Azwir Basyah alias Toke Wir terdakwa pembunuhan berencana di Indrapuri yang DPO sejak 2023. 

Baca juga: Forbina Aceh Dukung Penerbitan dan Evaluasi Izin Pertambangan Rakyat

7. Idaryani terpidana korupsi penyalahgunaan beras raskin di Bireuen, DPO sejak 2022.
8. Safwadi warga Bireuen pelaku penganiayaan dan DPO Kejari Bireuen sejak 2020.
9. Dila Dara Fonna DPO Kejari Bireuen sejak tahun 2023 atas kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak dengan rencana.
10. Rio astar DPO Kejari Bireuen sejak 2023 atas tindak merendahkan kehormatan bendera negara.
11. Mulyadi Alias Adi DPO Kejari Bireuen sejak 2023 atas kasus tindak pidana membantu penipuan.
12. Teuku Muhammad Jacob DPO Kejari Lhokseumawe atas kasus menjadi perantara jual beli narkotika.
13. Herman alias Ajo DPO Kejari Aceh Utara sejak 2021 atas kasus pelecehan seksual terhadap anak.
14. Hatta Muttaqien DPO Kejari Aceh Timur atas kasus tindak pidana narkotika. 
15.Abu Bakar DPO Kejari Aceh Timur atas kasus narkotika.
16. Bripda Sugita Candra DPO Kejari Aceh Timur kasus narkotika.
17. Yuhaidir DPO Kejati Aceh Timur atas kasus Narkotika.
18. Bripda Yuhaidi DPO Kejari Aceh Timur atas kasus narkotika.
19. Bripda Sukadi Purnawan alias Wawan DPO Kejari Aceh Timur kasus narkotika.
20. Bripda Mukhlis DPO Kejari Aceh Timur atas kasus narkotika. 
21. Bripda T Reja DPO Kejari Aceh Timur atas kasus narkotika. 
22. Chen Tien Sui DPO Kejari Langsa sejak 2022 atas penyalahgunaan narkotika golongan 1.

Baca juga: Kesulitan Ekonomi dan Gaya Hidup Tinggi, Penyebab Anak Aceh Rentan jadi Korban TPPO

23.Samsir alias Sir DPO Kejari Aceh Tamiang sejak 2017 atas tindak pidana mengangkut minyak mentah tanpa dokumen. 
24. Abdul Rahman DPO Kejari Aceh Tamiang sejak 2017 atas tindak pidana mengangkut minyak mentah tanpa dokumen. 
25. Hj Kursaidah DPO Kejari Aceh Tamiang sejak 2017 atas kasus menjadikan hutan sebagai perkebunan kelapa sawit.
26. Khatijah DPO Kejari Aceh Jaya sejak 2022 atas kasus menyembunyikan narkotika.
27. Randi Alfirali DPO Kejari Nagan Raya sejak 2022 atas tindak pidana membujuk anak dibawah umur untuk bersetubuh.
28. Daliati DPO Kejari Nagan Raya sejak 2022, atas tindak pidana penganiayaan.
29. Juliadi DPO Kejari Nagan Raya aras tindak pidana korupsi dana desa.
30. Asminan Pasaribu DPO Kejari Aceh Singkil DPO sejak 2018 atas penyalahgunaan narkotika.
31. Akmal Hanif DPO Kejari Aceh Tengah sejak 2022 penggelapan uang jamaah umrah.
32. Darwain Purba DPO Kejari Simeulue sejak 2020 atas tindak pidana illegal fishing.

Tangkap 6 DPO

Kasi Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan SH MH, juga membeberkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya berhasil menangkap enam DPO.

Enam DPO yang berhasil diamankan itu adalah Sofyan Bin Amin tersangka kasus korupsi dana desa di Aceh Timur.

Baca juga: Parah, Bu Guru Cantik di Jawa Tengah Paksa Siswanya yang Masih SMP jadi Budak Nafsu

Lalu ada Zainuddin Bin Isa tersangka pencurian di Bireuen, Aufa Novriza tersangka kasus UU ITE di Banda Aceh, A Jamela terpidana korupsi dana desa.

Lalu, Herman Bin Madia terdakwa kasus narkotika di Banda Aceh dan Muhammad Hidayat tersangka kasus korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran.(*)