TRIBUNNANGGROE.COM, IDI – Seribuan kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Timur tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan data yang diperoleh dari UPTD Samsat Aceh Timur, ada sebanyak 1.361 kendaraan dinas pelat merah yang tidak membayar pajak.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 186 unit merupakan kendaraan milik pemerintah gampong, dan 1.175 unit sisanya milik Pemkab.
Informasi ini disampaikan Kepala UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur, Fuadi, Selasa (17/12/2024), sebagaimana dilansir Serambinews.com.
Dia menyebutkan, jumlah kendaraan di Aceh Timur yang terdaftar dalam Database Sistem e-Samsat Aceh mencapai 184.707 unit.
Namun, sebagaimana dikutip TribunNanggroe.com, dia menyebutkan bahwa tidak semua kendaraan tersebut patuh membayar pajak.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab terkait banyaknya kendaraan dinas yang belum melunasi pajak,” katanya.
Baca juga: Sebelum Dijebloskan ke Tahanan, Mantan Bos Rumah Sakit Arun Sempat Tersenyum kepada Wartawan
“Hal ini perlu mendapat perhatian serius agar segera diselesaikan,” ujar Fuadi.
Fuadi menjelaskan, pihaknya mengklasifikasikan kendaraan bermotor berdasarkan tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak, yaitu:
Kendaraan aktif, yaitu kendaraan yang membayar pajak tepat waktu dalam rentang 1-2 tahun terakhir.
Kemudian kendaraan in-aktif, yakni kendaraan yang menunggak pajak selama 3-5 tahun.
Dan terakhir, kendaraan pasif, adalah kendaraan yang tidak membayar pajak selama lebih dari 6 tahun.
Alasan tidak bayar pajak
Fuadi menyebutkan, ada beberapa alasan utama yang menyebabkan banyak kendaraan di Aceh Timur menunggak pajak.
Antara lain, kendaraan hilang akibat musibah tsunami, kecelakaan lalu lintas, kendaraan digunakan untuk ke kebun dan sulit dilacak, dan kendaraan hilang dicuri.
Baca juga: Liburan Akhir Tahun 2024, 60 Persen Tiket Kapal ke Sabang Sudah Terjual secara Online