Eks kombatan, Ilyas mengungkapkan berdasarkan, penetapan yang sudah dikeluarkan Wali Nanggroe dan Pemkab Aceh Tamiang, kawasan yang dialokasin untuk korban konflik dan eks kombatan seluas 3.000 hektare.
Dari pendataan yang sudah dilakukan, lahan itu diperuntukkan 1.500 orang.
Ilyas menambahkan penetapan kawasan di Tenggulun bukan berasal dari masyarakat atau eks kombatan, melainkan dari pemerintah.
“Pemerintah sendiri yang menunjuk di Tenggulun, bukan dari kami,"
"Tapi sampai hari ini kami eks kombatan dan korban konflik tidak bisa memanfaatkan lahan itu,” pungkasnya.(*)