Maisir

Warga Pidie Jaya Divonis Cambuk 10 Kali karena Bermain Judi Online

Penulis: Miranda Syahnola Capah
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi cambuk terhadap pidana judi online- Tunggu Pembeli Chip Higgs Domino di Tengah Malam, Pemuda Pidie Dijatuhi 25 Kali Cambuk Didepan Umum

Laporan Miranda Syahnola Capah | Banda Aceh

TRIBUNNANGGROE.COM - Mahkamah Syariah Meureudu menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 10 kali kepada seorang terdakwa judi online pada Rabu (2/10/2024).

Hukuman cambuk tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Aiyub (40), warga Desa Meunasah Mancang, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena ketahuan bermain judi online.

Perbuatan Aiyub sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa AIYUB Bin IDRIS berupa Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk dikurangkan selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” vonis jaksa dalam putusan Nomor 6/JN/2024/MS.Mrd.

Kronologi Penangkapan

Awalnya, dua anggota Sat Reskrim Polres Pidie Jaya, sekaligus saksi, mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait maraknya permainan judi online jenis judi slot di Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terdakwa sedang bermain judi slot di sebuah warung kopi di Gampong Dayah Timu pada Jumat (21/6/2024), keduanya langsung mengamankan terdakwa.

Seterusnya melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan akun judi slot dengan username ayubet33 dengan jumlah saldo sebanyak Rp. 16.596.

Terdakwa bermain judi online di sebuah situs dengan permainan Mahjong Ways dengan taruhan delapan ratus rupiah.

Aiyub mengaku bahwa telah bermain judi slot tersebut selama 4 bulan dan sudah melakukan penarikan sebanyak empat kali dengan total keseluruhan penarikan Rp. 14.410.000.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Resor Pidie Jaya. (*)

*) Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.