"Semua dokumen telah kami serahkan kepada KIP Aceh baik yang kami upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh, baik dokumen calon gubernur maupun dokumen calon wakil Gubernur pada tanggal 13 September 2024," kata Nurlif.
Terkait dengan belum terlaksana penandatangan dokumen bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA karena KIP Aceh belum menjadwalkan pelaksanaan penandatanganannya.
"Kalau memang masih ada dokumen yang belum ditandatangani, kami siap menandatanganinya. Hanya saja kami belum menerima jadwal dari KIP," ungkap Ketua DPD Partai Golkar Aceh ini.
Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi masih meyakini KIP Aceh akan bekerja sesuai ketentuan dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024.
Upaya Penjegalan
Apakah tim pemenangan merasakan ada upaya penjegalan terhadap Bustami-Fadhil Rahmi oleh DPRA, Nurlif mengaku tidak mau menanggapi persepsi yang berkembang.
"Kami tidak tahu persepsi teman-teman di luar. Kami hanya ingin berkomunikasi dengan KIP sebagai lembaga penyelenggara Pilkada. Kami yakin KIP Aceh akan bekerja dengan baik," ungkapnya.(*)