Detik-detik Saat Bustami Hamzah tak Diizinkan Teken Pernyataan Bersedia Jalankan MoU Helsinki

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah, di luar gedung DPRA setelah tak diizinkan menandatangani kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki, Kamis (12/9/2024).

Dalam interupsi yang muncul, keduanya tidak mengizinkan Bustami menekan naskah tersebut karena Bustami Hamzah belum memilik pasangan bakal calon wakil gubernur.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRA Zulfadli kemudian membacakan aturan yang tersebut dalam surat KIP tersebut.

Bunyinya: Pasangan calon harus memenhui persyaratan bersedia menjalankan butir-buti MoU Helsniki dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan lembaga DPR Aceh.

"Jadi sudah jelas ya, melihat aturan yang sudah ditetapkan KIP, sesuai dengan ketentuan yang boleh teken hanya pasangan Muzakir Manaf dan Dek Fad," ujarnya.

Ketua DPRA kemudian langsung mempersilakan Muzakir Manaf dan Dek Fad menandatangani naskah tersebut di hadapan para Pimpinan dan Anggota DPRA.

Mualem dan Dek Fad kemudian menandatangani surat pernyataan tersebut sedangkan Bustami tidak.(*)