TRIBUNNANGGROE.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram asal Aceh, Cut Intan Nabila, tengah menjadi perhatian publik.
Kasus ini mulai heboh menyusul rekaman CCTV yang diupload Cut Intan di Instagram pribadinya beberapa hari lalu. Saat ini, sang suami, Armor Toreador, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Hanggoro mengatakan, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
"Penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan dan kami telah melakukan penagihan terhadap ATG ini dengan pasal berlapis," kata AKBP Rio dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).
Polisi akan menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis atas tindakannya terhadap Cut Intan Nabila.
"Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Rio dikutip dari kompas.com.
Toreador juga akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Dalam konferensi pers tersebut, Armor Toreador dihadirkan dengan tangan diborgol dan berseragam oranye. Dia hanya tertunduk lesu selama konferensi pers berlangsung.
Diketahui Orangtua
Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu diakui Armor dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024). "Lebih dari 5 kali, dari 2020," kata Armor.
Armor juga mengaku kekerasan terhadap Intan pernah ia lakukan di depan anak mereka.
Armor kemudian mengatakan bahwa tetangga maupun orangtuanya mengetahui adanya kekerasan ketika ia dan Intan bertengkar.
"Tahu, Pak," jawab Armor singkat saat ditanya polisi.
Kini Armor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bogor. Armor ditangkap pada Selasa (13/8/2024) di sebuah hotel di Jakarta Selatan.