LBH Banda Aceh Praperadilankan BNNP Aceh, Kasus Penangkapan yang Berujung Tewasnya David Yuliansyah
LBH Banda Aceh mempraperadilankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh atas kasus penangkapan David Yuliansyah yang berujung pada kematian.
Salah seorang dokter yang memeriksa jenazah David menyampaikan ke pihak keluarga bahwa dada/tulang rusuk David sudah dalam keadaan tidak simetris.
Salah seorang petugas RSJ lainnya juga menyampaikan bahwa kondisi David tidak seperti orang yang sedang sakau sebagaimana pasien NAPZA lain pada umumnya, namun lebih terlihat seperti orang yang mengalami gegar otak.
Pihak keluarga menganggap kematian David adalah tidak wajar dan penuh kejanggalan, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Aceh.
Kematian David diduga akibat penyiksaan yang dialaminya selama dalam tahanan BNNP Aceh.
David dimakamkan di pemakaman umum desa tempat tinggalnya, ia meninggalkan seorang istri dan dua orang anak usia 8 dan 5 tahun.
Baca juga: VIDEO - Viral CEO Pulang Kerja dari RS Siloam Dijemput Helikopter Inilah Sosok Caroline Riady
Pascakematian David, tiga orang yang ditangkap bersamaan dengannya dilepaskan oleh BNNP Aceh dengan alasan tidak cukup bukti.
Keluarga David meminta bantuan pendampingan hukum kepada LBH Banda Aceh sesuai dengan surat kuasa istri David dengan pengacara publik LBH Banda Aceh.
LBH Banda Aceh mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi kepada Polda Aceh.
Menyikapi permohonan tersebut, Polda Aceh melalui Wassidik sempat mempertanyakan keyakinan istri David tentang keinginan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah David.
Ia berpendapat, proses tersebut dapat mengganggu ketenangan arwah David.
"Kami menilai tindakan ini merupakan upaya untuk membatalkan permohonan ekshumasi dan autopsi, atau setidak-tidaknya untuk menunda pelaksanaannya," tulis siaran pers bersama tersebut.
Namun demikian, pihak keluarga dan LBH Banda Aceh tetap mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi.
Pada 4 Januari 2023, Polda Aceh melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah David, proses ini baru dilakukan setelah 19 hari sejak permohonan diajukan pada 16 Desember 2022.
"Hal ini menunjukkan lambatnya kerja penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus (undue delay)," tambah rilis tersebut.
Pascaekshumasi, pada 22 Februari 2023 Penyidik Polda Aceh menyatakan kematian David disebabkan oleh penyakit lambung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.