Pj Gubernur SK-kan Tim Penyusun RPJM Aceh, Kombinasi Tim Mualem, Pakar dan Pemerintah Aceh

Surat keputusan bernomor 600.1.2/22/2025 itu dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2025, ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA.

|
Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Foto dokumen Keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Penyusun RPJM Aceh. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh tahun 2025-2029.

Surat keputusan bernomor 600.1.2/22/2025 itu dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2025, ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA.

"Sudah saya bentuk dan tandatangani kemarin (Sabtu, 25/1/2025)," kata Safrizal melalui pesan WhatsApp.

"Kombinasi antara tim Mualem, Pemda Aceh dan pakar," tambah Safrizal lagi.

Di dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, tim penyusun RPJM Aceh terdiri dari:

  1. Pengarah RPJM Aceh
  2. Penyusun RPJM Aceh
  3. Kelompok Kerja (Pokja) Penyusun Penulisan RPJM Aceh, terdiri atas:
    • Pokja 1 (Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam
    • Pokja II (Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan)
    • Pokja III (Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh, Pemerintah dan SDM)

4. Kelompok Kerja (Pokja) Penyusun Rancangan Qanun RPJM Aceh.

Baca juga: Keuchik di Pidie Jaya Hajar Wartawan CNN TV, Begini Kronologisnya

Pada bagian akhir surat keputusan gubernur juga terlampir daftar nama-nama tim penyusun RPJM Aceh.

Nama-nama tim penyusun itu terdiri dari nama-nama usulan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya.

Selain itu juga ada nama-nama usulan dari Pemerintah Aceh, yang terdiri dari unsur pemerintah dan pakar.

Berikut daftar personalia tim penyusunan RPJM Aceh:

I. Pengarah RPJM Aceh

Ketua: Gubernur Aceh

Wakil Ketua: Wakil Gubernur Aceh

Anggota:

  • Sekretaris Daerah Aceh
  • Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Aceh
  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh
  • Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh
  • Kepala Bappeda Aceh
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh
  • Inspektur Aceh
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Ermiadi Abdurrahman ST
  • Prof Dr Ir H Abdullah Puteh
  • drh Irwandi Yusuf
  • Kamaruddin Abubakar
  • Tgk H Faisal Amin
  • Usman Abdullah SE

Baca juga: Mualem Bentuk Tim Penyusun RPJM, Ini Daftar Nama-nama Tim Penyusun

II. Penyusun RPJM Aceh

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved