Safrizal Evaluasi 20 Pejabat Eselon II, Prioritas 3 Orang, Termasuk Calon Sekda, Begini Bocorannya
Safriza dikabarkan sedang mengevaluasi 20 pejabat Eselon II Pemerintah Aceh. Uji kompetensi melalui tim panitia seleksi juga telah dilakukan.
TRIBUNNANGGROE.COM - Pj Gubernur Aceh, Safriza SE, dikabarkan sedang mengevaluasi 20 pejabat Eselon II Pemerintah Aceh.
Uji kompetensi melalui tim panitia seleksi (pansel) telah dilakukan pada 23—24 Januari 2025 kemarin.
Berdasarkan ketentuan terkait mutasi/rotasi ASN, ujin kompetensi adalah prasyarat untuk melakukan mutasi pejabat.
Berdasarkan hasil uji kompetensi itu, seorang pejabat eselon II akan dimutasi rotasi atau bahkan mendapatkan promosi ke unit kerja yang lebih besar jika kinerjanya dinilai bagus.
Saat ini, Pemerintah Aceh dikabarkan sedang mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat melantik pejabat terpilih.
Berdasarkan salinan surat Tim Evaluasi Jabatan dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah yang beredar, ada 20 pejabat yang mengikuti uji kompetensi dalam dua tahap.
Tahap pertama tanggal 23 Januari 2025 diikuti 8 pejabat, dan tahap kedua tanggal 24 Januari 2025 diikuti sebanyak 12 pejabat.
Baca juga: Mantan Panglima GAM Siap Ikut Pembekalan di Akademi Militer Magelang
Mereka yang mengikuti uji kompetensi tahap pertama, yaitu:
1. Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos., M.Si
2. Dr. T. Aznal Zahri, S.STP, M.Si
3. Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si
4. Ir. Mohd. Tanwier, MM.
5. A. Hanan, SP, MM
6. Dr. Edi Yandra, S. STP, MSP
7. Syaridin, S. Pd, M. Pd
8. T. Adi Darma, ST
Sedangkan 12 pejabat yang mengikuti uji kompetensi tahap II, yaitu:
1. dr. Isra Firmansyah, Sp. A
2. Aliman, S.Pi, M.Si
3. Zalsufran, ST, M.Si
4. dr. Abdul Fatah, MPPM
5. dr. Arifatul Khorida, MPH
6. Dr. H. Teuku Ahmad Dadek, SH., MH.
7. dr. Nurnikmah, M.Kes
8. dr. Ira Maya, M. Kes
9. Azhari, S. Ag, M. Si.
10. Ir. Cut Huzaimah, MP
11. Almuniza Kamal, S.STP, M.Si
12. Abd. Qahar, S.Kom., M.M.
Baca juga: Doktif yang Ribut dengan Shella Saukia Diduga Bersuamikan Orang Aceh, Sosoknya bukan Kaleng-kaleng
Surat bernomor 821.2/001/2025 tanggal 22 Januari 2025 itu ditandatangani Ketua Pansel, Dr Mirza Tabrani SE MBA.
Dalam suratnya dia menjelaskan, evaluasi jabatan dan uji kompetensi PPT Pratama Pemerintah Aceh berlangsung di Ruang Pansel Lt II Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Sesi wawancara masing-masing PPT Pratama dilakukan selama 30 menit. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum giliran wawancara dimulai.
Beberapa sumber di internal Pemerintah Aceh yang dihubungi media ini membenarkan adanya uji kompetensi tersebut.
Tetapi yang benar-benar dievaluasi hanyalah tiga orang. Sisanya, mengutip istilah sumber tersebut, hanya 'intat linto' atau penyemarak.
"Tiga orang saja, lainnya cuma intat linto," ucap sumber tersebut.
Ketiga orang itu sambungnya lagi, masing-masing akan diplot pada posisi jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Siapkan Anggaran Khusus untuk Pengadaan Vaksin PMK
Selanjutnya mengisi jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, dan satu lagi jabatan Asisten III Pemerintah Aceh.
Untuk jabatan Kadis Perkim akan diisi oleh AZ, Kepala DPMG akan diisi oleh Is, dan MD sebagai Asisten III Pemerintah Aceh.
Untuk diketahui, posisi Kadis Perkim Aceh saat ini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh Aznal Zahri.
Kepala DPMG Aceh juga dijabat oleh Aznal Zahri dan Asisten III Pemerintah Aceh saat ini dijabat oleh Iskandar AP.
"Jadi sebenarnya hanya pergeseran saja, kecuali satu orang yang memang sengaja disiapkan untuk memenuhi syarat menjadi sekretaris daerah (Sekda)," ungkap sumber tersebut.
Sosok yang disiapkan sebagai Sekda Aceh disebut-sebut adalah MD. Saat ini jabatan Sekda masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh Muhammad Diwarsyah.
Salah satu syarat untuk dapat menjabat Sekda adalah harus telah dua kali menduduki jabatan Eselon II, serta belum memasuki masa pensiun.
Menurut sumber media ini, surat izin pelantikan terhadap ketiga pejabat itu sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita tunggu saja, kalau izin keluar dari Mendagri, mungkin dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelantikan," bebernya.
Baca juga: Calon Kepala Dinas Hasil Lelang Jabatan di Aceh Utara Berpeluang tak Dilantik
Tetapi menurutnya, bisa jadi Mendagri tidak akan menyetujui pelantikan tersebut, seperti kasus yang dialami Pemkab Aceh Utara.
Saat ini, sebagaimana juga pernah diberitakan media ini, ada delapan calon kepala dinas hasil lelang jabatan di Pemkab Aceh Utara yang belum dilantik.
Pasalnya, hingga sekarang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum juga mengizinkan dilakukan pelantikan untuk para pejabat tersebut.
Padahal sebentar lagi akan dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, yakni Ismail A Jalil alias Ayah Wa dan Tarmizi Panyang.
Dengan demikian, bisa jadi Ayah Wa dan Panyang nanti memilih opsi lain, yaitu melakukan lelang jabatan baru, menafikan pejabat hasil lelang yang dilakukan sebelumnya.(*)
Baca juga: Cerita Qanun Poligami Aceh, Gagal Disahkan karena Diganjal Kementerian
Pj Gubernur Aceh Safrizal
Safrizal Evaluasi 20 Pejabat Eselon II
20 Pejabat Aceh Dievaluasi
Calon Sekda Aceh
MaTA Minta Safrizal dan Aznal Umumkan Penerima Rumah Layak Huni yang Tersisa 1.000 Unit Lagi |
![]() |
---|
Pj Gubernur SK-kan Tim Penyusun RPJM Aceh, Kombinasi Tim Mualem, Pakar dan Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Job Fit Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Sarat Kepentingan Politik |
![]() |
---|
Safrizal Buka Suara Soal Job Fit: Saya Hanya Melaksanakan, Hasil Ada di Mualem |
![]() |
---|
Jubir Mualem Pertanyakan Alasan Pj Gubernur Lakukan Job Fit Pejabat Eselon II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.