Nelayan Aceh Utara Ditangkap Polisi, Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Simpang Keuramat

Nelayan Aceh Utara, B (45) ditangkap polisi dalam kasus dugaan eksploitasi sumur minyak ilegal, Kamis (16/1/2025).

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Polisi menyita 4.000 liter minyak mentah hasil eksploitasi sumur minyak ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Nelayan Aceh Utara, B (45) ditangkap polisi dalam kasus dugaan eksploitasi sumur minyak ilegal, Kamis (16/1/2025).

Sumur minyak mentah itu berada di kawasan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Nelayan tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipiter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

“Tersangka melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan,"

"Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah.

Juga lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Baca juga: Fadli Zon Tanggapi Kritikan Sineas Aceh terkait Sarannya Membuka Bioskop

Menurut Kasat Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara,"

"Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama," pungkas Kasat Reskrim.(*)

Baca juga: Eks GAM Bireuen Dukung Gugatan Mukmin ke MK

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved