Toke Wir Buronan Paling Diburu di Aceh, juga Ada Nama Akmal Hanif dan Sejumlah Keuchik

Salah satu DPO yang paling dicari sebut Mukhzan adalah Azwir Basyah atau akrab disapa Toke Wir atau Toke AW.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Azwir Basyah alias Toke Wir, salah satu orang yang paling diburu oleh Kejaksaan Tinggi Aceh saat ini. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Sejumlah nama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Beberapa nama di dalamnya tak asing lagi di telinga publik Aceh. Juga ada nama sejumlah nama oknum polisi dan keuchik.

Totalnya ada 32 nama yang masuk dalam DPO Kejati Aceh. Mereka antara lain terlibat kasus jinayat, pembunuhan hingga pemerkosaan.

"Saat ini masih ada 32 yang masih DPO," sebut Kasi Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan SH MH, sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Minggu (12/1/2025).

"Mereka terpidana dari berbagai kasus korupsi, pencurian, narkoba dan lain-lain. Mereka kabur di masa penuntutan persidangan," tambahnya. 

Mukhzan menegaskan bahwa Kejati akan terus melakukan pemantauan pencarian terhadap 32 DPO tersebut untuk dilakukan proses eksekusi. 

"Jaringan Kejati yang ada di lapangan terus diberdayakan untuk melacak para DPO tersebut," ucapnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar dapat melaporkan ke APH (aparat penegak hukum).

Baca juga: Kemenag Akan Buka Rekrutmen Dai, Persiapan untuk Ramadhan 2025

Salah satu DPO yang paling dicari sebut Mukhzan adalah Azwir Basyah atau akrab disapa Toke Wir atau Toke AW.

Dia merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap dua warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. 

Toke Wir divonis hakim bersalah setelah Kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

Tindakan ini melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum. 

Toke Wir pada Kamis 15 Mei 2022 silam memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). 

"Yang bersangkutan saat ini belum bisa dieksekusi, karena kita kekurangan informasi terkait keberadaan beliau,"

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved