MaTA: Penanganan Kasus Korupsi di Aceh Lebih Banyak Menyasar Dana Desa
Penyelewengan dana desa menjadi kasus korupsi yang paling mendominasi di Aceh sepanjang tahun 2024.
TRIBUNNANGGROE.COM - Penyelewengan dana desa menjadi kasus korupsi yang paling mendominasi di Aceh sepanjang tahun 2024.
Dari total 31 perkara korupsi, 16 di antaranya terkait korupsi dana desa. Baik yang sudah penetapan tersangka, maupun putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Hasil monitoring kita, sektor dana desa mendominasi kasus korupsi sepanjang tanun 2024," kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
"Kemudian disusul sektor keagamaan, kesehatan, pendidikan dan sosial masyarakat masing-masing dua perkara," tambahnya.
Menurut Alfian, hampir 51,61 persen kasus korupsi yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menyasar level pemerintahan gampong.
Seharusnya, APH juga harus lebih proaktif melakukan penyelidikan dugaan korupsi 'kelas berat' di Aceh.
Kelas berat yang dimaksudkan Alfian seperti pembangun RS Regional, Pengelolaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRA.
Baca juga: Hilang Dua Hari Lalu Sepulang Sekolah, Remaja Perempuan asal Aceh Besar Ditemukan di Bandara Soetta
Baca juga: Panas, Megawati Akan Turun Gunung Bela Hasto Kristiyanto
Pembayaran utang proyek tahun anggaran sebelumnya seperti di Dinas Pendidikan Aceh, dan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.
"Sehingga tidak hanya fokus pada korupsi level gampong saja,"
"Sebab ada kesan, pelaku korupsi yang punya afiliasi politik maupun birokrasi sulit tersentuh,"
"Sementara untuk tingkat gampong yang tidak memiliki afiliasi politik dan sebagainya, penanganan kasus cepat selesai," jelas Alfian.
Sementara terkait kasus korupsi secara keseluruhan di Aceh, Alfian menyebutkan, dari 31 perkara itu, sebanyak 64 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini (jumlah perkara) itu merupakan hasil monitoring yang dilakukan melalui pemberitaan di media, Kejaksaan, Kepolisian, BPK, SIPP PN Banda Aceh, dan Direktori Putusan MA," sebut Alfian.
Sedangkan total kerugian negara dari 31 perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 56,8 miliar.
Baca juga: Dua Mayat Ditemukan Telah Membusuk di Kompartemen Roda Pesawat
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada 2024, Hakim MK: Mancing Mania, Mantap!
Alfian menyebutkan, jumlah kasus dan kerugiaan keuangan negara tahun 2024 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya (2023).
"Tahun sebelumnya sebanyak 32 kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp 171 miliar," sebut Alfian.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.