Sebelum Dijebloskan ke Tahanan, Mantan Bos Rumah Sakit Arun Sempat Tersenyum kepada Wartawan
Penahanan ini dilakukan berdasarkan vonis Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Hariadi dalam kasus dugaan korupsi.
Kasi Intelijen, Therry Gutama, menambahkan proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini sebuah bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi,"
"Dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari," ujarnya.
Saat ditanya terkiat terpidana Suaidi Yahya, Therry Gutama menyatakan, tim kesehatan telah mendatangi rumahnya untuk diperiksa kesehatan.
Tapi sejauh ini belum keluar rekomendasi dari tim kesehatan, apakah sudah bisa dieksekusi ataupun belum.
MA dalam putusannya, menyatakan Suaidi Yahya dihukum pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.(*)
Baca juga: Liburan Akhir Tahun 2024, 60 Persen Tiket Kapal ke Sabang Sudah Terjual secara Online
Hariadi mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseuma
Kasus Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe
Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL)
Jaksa Tahan Mantan Direktur Rumah Sakit Arun
Hariadi Resmi Ditahan
Putusan MA Terhadap Hariadi
Mantan Wali Kota Lhokseumawe
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya
Penahanan terhadap Suaidi Yahya
Kasus Korupsi Suaidi Yahya
Hilang Misterius di Rumah, Balita Putra Anggota Kodim Ditemukan di Pantai Tiga Hari Kemudian |
![]() |
---|
Tak Segan-Segan Ambil Tindakan Tegas, Polres Aceh Barat Tilang Puluhan Kendaraan Terlibat Balap Liar |
![]() |
---|
Emosi Mendengar Anaknya Dikeroyok Saat Tadarusan, Seorang Ayah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Benarkah Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.