Sebelum Dijebloskan ke Tahanan, Mantan Bos Rumah Sakit Arun Sempat Tersenyum kepada Wartawan

Penahanan ini dilakukan berdasarkan vonis Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Hariadi dalam kasus dugaan korupsi.

Editor: Yocerizal
Kompas.com
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menahan eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024). (KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO) 

TRIBUNNANGGROE.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, resmi menahan Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, pada Selasa (17/12/2024). 

Penahanan ini dilakukan berdasarkan vonis Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Hariadi dalam kasus dugaan korupsi dana rumah sakit tersebut. 

Hariadi tiba di gedung Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang terletak di Jalan Tgk Chik Ditiro. 

Dia sempat berbincang dengan penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupakhir, serta sejumlah pejabat kejaksaan lainnya.

Meskipun dalam situasi yang menegangkan, Hariadi tampak tersenyum saat melihat kehadiran wartawan di ruangan tersebut. 

Setelah proses administrasi, Hariadi dikenakan rompi merah dan diborgol untuk diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe. 

Ia akan menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan, mengingat kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Keluarkan Pernyataan untuk Pertama Kalinya, Bashar Al Assad Mengaku tak Berpikir Melarikan Diri

Sebelum penahanan, tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hariadi. Setelah dinyatakan sehat, Hariadi yang juga dikenal sebagai pebisnis rumah sakit itu resmi ditahan. 

Mahkamah Agung RI dalam putusannya dengan nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024, memvonis Hariadi dengan hukuman penjara selama delapan tahun. 

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar yang harus dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Hariadi juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. 

Dalam kasus ini, terpidana lainnya adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. 

Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Mantan Karyawan Bank Aceh dalam Kasus Kredit Fiktif Rp 3,7 Miliar

“Hari ini, vonis MA itu telah kita eksekusi dan terpidana telah ditahan,” ujar Kajari Lhokseumawe, Feri Mupakhir.

Kasi Intelijen, Therry Gutama, menambahkan proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini sebuah bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

"Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi,"

"Dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari," ujarnya.

Saat ditanya terkiat terpidana Suaidi Yahya, Therry Gutama menyatakan, tim kesehatan telah mendatangi rumahnya untuk diperiksa kesehatan. 

Tapi sejauh ini belum keluar rekomendasi dari tim kesehatan, apakah sudah bisa dieksekusi ataupun belum.

MA dalam putusannya, menyatakan Suaidi Yahya dihukum pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.(*)

Baca juga: Liburan Akhir Tahun 2024, 60 Persen Tiket Kapal ke Sabang Sudah Terjual secara Online

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved