Senin, 18 Mei 2026

Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Rumah di Banda Aceh dan Aceh Besar, Barang Dijual ke Medan

Total sebanyak tujuh orang yang diamankan polisi beserta barang curiannya, usai membongkar rumah warga di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada.

Tayang:
Editor: Yocerizal
zoom-inlihat foto Polisi Bongkar Sindikat Pembobol Rumah di Banda Aceh dan Aceh Besar, Barang Dijual ke Medan
Tribunnanggroe.com
Tujuh anggota sindikat pembobol rumah di Banda Aceh dan Aceh Besar yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh. 

TRIBUNNANGGROE.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus maling dan penadah di Aceh Besar dan Banda Aceh.

Total sebanyak tujuh orang yang diamankan polisi beserta barang curiannya, usai membongkar rumah warga di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan dari keluarga pemilik rumah.

Dijelaskannya, rumah tersebut merupakan milik Irfandi (43), yang kebetulan sedang tidak berada di rumah. 

Pada Rabu (4/12/2024), adik Irfansi melaporkan bahwa rumah dalam kondisi pintu terbuka dan kunci pintu telah rusak. 

Sedangkan barang berharga di rumah tersebut sudah banyak yang hilang.

"Barang yang hilang di antaranya sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dan dua buah tabung elpiji,"

"Selain itu juga satu set lemari piring, dua unit filling cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas akte jual beli, satu buah guci dan sebilah pedang," tutur Kompol Fadillah dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Remaja di Bireuen Tawuran Bak Film Action, Kendarai Sepeda Motor tanpa Helm dengan Senjata di Tangan

Kembangkan Kasus

Sesuai dengan laporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasat Reskrim membentuk tim guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. 

Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, proses penangkapan dimulai pada 6 Desember 2024 di kawasan Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh. 

Awalnya tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap para penampung barang bekas. Dari sini tim mengamankan HF (35) dan DS (63) di Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.

Menurut mereka, barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan.

“Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan,” ungkap Kompol Fadillah. 

Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku penampung hasil kejahatan tersebut, tim melanjutkan pencarian terhadap pelaku berinisal ZUL.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved