Begini Perkembangan Kasus Pembunuhan Istri Dokter oleh Mantan Istri Muda di Lhokseumawe

Masih ingat dengan kasus pembunuhan istri dokter spesialis anak di Kota Lhokseumawe?

Editor: Yocerizal
Tribunnews.com
Kasus pembunuhan istri dokter spesialis anak di Kota Lhokseumawe. 

TRIBUNNANGGROE.COM, LHOKSEUMAWE - Masih ingat dengan kasus pembunuhan istri dokter spesialis anak di Kota Lhokseumawe?

Ya kasus pembunuhan yang menghebohkan itu ternyata dilakukan oleh mantan istri muda sang dokter.

Nekatnya lagi, pembunuhan itu dilakukan di rumah si dokter anak yang berada di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Bakti Sakti.

Saat ini, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasetya, sebagaimana diberitakan Serambinews.com, Senin (9/12/2024).

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas awal atau tahap pertama untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. 

“Setelah menyerahkan berkas perkara tersangka pembunuh isteri dokter ke Jaksa, kini kami menunggu kabar dari Kasi Pidum,"

"Apakah sudah selesai atau masih ada yang perlu dilengkapi,” ujarnya sebagaimana dikutip TribunNanggroe.com, Selasa (10/12/2024). 

Baca juga: Dinas dan Keuchik di Nagan Raya Banyak yang Nunggak Pajak Kendaraan, Total Mencapai 750 Unit

Iptu Yudha Prasetya menambahkan, berkas masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

"Berkas masih diteliti oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap itu baru P21,"

"Setelah itu baru tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kasat Reskrim.

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi lantaran pelaku sakit hati, karena korban meminta suaminya menceraikan pelaku yang merupakan mantan isteri sirinya. 

W (36) merupakan pelaku pembunuhan terhadap Laksmiwati Anggraini (62), istri dokter spesialis anak. 

Peristiwa itu terjadi di tempat suami korban praktik di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. 

Pelaku kepada petugas mengaku tidak punya niat membunuh. 

Pelaku datang menemui korban untuk berbicara baik-baik tentang perceraiannya dengan sang suami, dokter Sukardi. 

Namun, kedua perempuan itu cekcok hingga berakhir pembunuhan pada Rabu, 7 Oktober 2024.

Baca juga: VIDEO - Viral Momen Haru Usai Prosesi Ijab Kabul Mempelai Wanita di Lampung Meninggal Dunia

Selanjutnya, pelaku ditangkap pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Gampong Alue Awee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Masih Diperiksa

Pihak Kejari Lhokseumawe juga membenarkan telah menerima pelimpahan berkas pembunuhan istri dokter dari Polres Lhokseumawe.

Tetapi, setelah dipelajari ternyata masih ada berkas yang masih belum lengkap dan perlu segera dilengkapi. 

Hal itu diungkapkan Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH melalui Kasi Pidum, Abdi Fikri, Senin (9/12/2024). 

"Setelah dipelajari dan diperiksa kembali dengan teliti, ternyata masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi," katanya.

Oleh sebab itu, Abdi Fikri menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menerbitkan surat P19. 

“Berkas sudah diserahkan, akan tetapi masih perlu dilengkapi, oleh karena itu kami terbitkan P19,” ujarnya.(*)

Baca juga: Polisi Amankan 30 Kg Sisik Trenggiling di Aceh Besar, Nilainya di Pasar Gelap Tembus Rp 1,8 Miliar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved