Dinas dan Keuchik di Nagan Raya Banyak yang Nunggak Pajak Kendaraan, Total Mencapai 750 Unit

Ini juga menjadi salah satu penyebab mengapa Pemerintah Aceh saban tahun selalu menggelar program pemutihan pajak.

Editor: Yocerizal
Kompas.com
Buku dan STNK Kendaraan. 

TRIBUNNANGGROE, SUKA MAKMUE - Rendahnya kesadaran dalam membayar pajak kendaraan masih menjadi persoalan serius di Aceh.

Ini juga menjadi salah satu penyebab mengapa Pemerintah Aceh saban tahun selalu menggelar program pemutihan pajak.

Ironisnya lagi, tidak sedikit dari para penunggak pajak itu ternyata berasal dari instansi pemerintah sendiri, termasuk juga dari pemerintahan gampong.

Di Kabupaten Nagan Raya misalnya, terungkap bahwa banyak mobil operasional dinas dan keuchik yang menunggak bayar pajak.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Pj Bupati Nagan Raya, Dr Iskandar AP, berdasarkan informasi dari Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud didampingi Kasi Penanggihan dan Pembayaran Samsat Nagan Raya, Arifuddin, Senin (8/12/2024). 

Sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Selasa (9/12/2024), disebutkannya ada sebanyak 750 unit kendaraan plat merah yang mati pajak, terdiri dari kendaraan operasional dinas dan keuchik.

Menyikapi kondisi tersebut, Iskandar mengataka akan segera menyurati dinas dan keuchik terkait, meminta agar segera dilakukan pembayaran pajak kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.

Baca juga: Polisi Amankan 30 Kg Sisik Trenggiling di Aceh Besar, Nilainya di Pasar Gelap Tembus Rp 1,8 Miliar

"Kita harapkan pemutihan pajak yang kini diberikan oleh Pemerintah Aceh melalui Samsat bisa dimanfaatkan, sehingga kendaraan dinas lengkap administrasi," kata  Iskandar.

Kasi Penanggihan dan Pembayaran Samsat Nagan Raya, Arifuddin menjelaskan, sesuai data di Samsat, terdapat 750 unit kendaraan pelat merah lingkup Pemkab Nagan Raya mati pajak kendaraan bermotor.

"Jumlah 750 unit itu jumlah dari 2017 hingga 2024. Datanya lengkap di Samsat, yang menunggak bervariasi," kata Arifuddin.

Menurutnya, Samsat Nagan Raya telah menyurati Pemkab Nagan Raya terhadap kendaraan yang mati pajak agar segera dibayarkan, baik itu mobil maupun sepeda motor.

"Saat ini Pemerintah Aceh memberikan keringatan pemutihan bagi yang mati pajak 2 tahun,"

"Masa pemutihan dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. Kita harapkan bisa dimanfaatkan kesempatan ini," katanya.

Arifuddin menambahkan bahwa data di Samsat, kendaraan yang banyak mati pajak  adalah sepeda motor keuchik dan ranmor dinas.(*)

Baca juga: Daud dan Palee tak Terbukti Sengaja Buat Onar, Panwaslih Aceh Hentikan Laporan Tim Om Bus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved