Mantan Wakil Menteri Penang Gagal Terima Anugerah Wali Nanggroe Aceh, Dicekal karena Kasus Korupsi

P Ramasamy seharusnya berangkat ke Aceh pada Rabu (4/12/2024) kemarin. Tetapi ia dicekal oleh petugas imigrasi Malaysia di Penang Airport.

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Mantan Wakil Menteri Utama Penang, P Ramasamy gagal terima Anugerah Perdamaian dari Wali Nanggroe Aceh karena dicekal ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Mantan Wakil Menteri Utama Penang, P Ramasamy, gagal menerima Anugerah Perdamaian dari Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia (PYM) Malik Mahmud Alhaytar.

P Ramasamy seharusnya dijadwalkan menerima anugerah tersebut pada, Rabu (4/12/2024) di Banda Aceh. Namun saat akan berangkat kemarin, ia dicekal oleh petugas imigrasi Malaysia di Penang International AirPort.

Dikutip dari Malaysiakini dalam artikelnya berjudul "Ramasamy dihalang keluar negara, gagal ambil anugerah dari Aceh", Kamis (5/12/2024), disebutkan bahwa pencekalan terhadap P Ramasamy dilakukan atas perintah MACC.

MACC adalah singkatan dari Malaysian Anti-Corruption Commission atau Komisi Anti-korupsi Malaysia. Sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau di Indonesia.

“Dapat dipahami bahwa keputusan imigrasi ini (mencekal Ramasamy) disebabkan oleh pembatasan yang diajukan oleh MACC," kata Sekretaris Sementara Parti Bersepakat Hak Rakyat Malaysia (Urimai), Satees Muniandy.

"Sementara MACC saat dihubungi  menginformasikan bahwa pembatasan tersebut atas perintah Putrajaya," kata Satees lagi.

P Ramasamy sendiri adalah pendiri dan Presiden Urimai, sebuah partai yang memperjuangkan nasib rakyat India, yang ia dirikan setelah meninggalkan DAP tahun lalu.

Mantan Wakil Menteri Utama Penang, P Ramasamy, dicekal saat akan berangkat ke Aceh untuk menerima Anugerah Perdamaian dari Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia (PYM) Malik Mahmud Alhaytar.
Mantan Wakil Menteri Utama Penang, P Ramasamy, dicekal saat akan berangkat ke Aceh untuk menerima Anugerah Perdamaian dari Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia (PYM) Malik Mahmud Alhaytar. (Facebook P Ramasamy)

Kasus Badan Wakaf Hindu

Sekretaris Sementara Urimai, Satees Muniandy, juga menjelaskan bahwa sejak minggu lalu, MACC sedang menyelidiki Badan Wakaf Hindu Penang.

Namun, lanjut Satees, hingga saat ini Ramasamy belum dipanggil oleh MACC. Padahal Ramasamy telah berulang kali menyatakan kesediaannya untuk diselidiki, tidak hanya oleh MACC, tapi juga oleh otoritas mana pun.

“Kami juga memahami bahwa ada beberapa oknum yang sangat ingin menyasar Prof Ramasamy dalam kasus ini,” ungkapnya.

Satees mengatakan, P Ramasamy dijadwalkan menerima penghargaan dari Wali Nanggroe Aceh, pada Rabu (4/12/2024) malam di Banda Aceh. 

Segala persiapan protokoler juga telah dilakukan di Banda Aceh.

“Tetapi sekarang semuanya harus dibatalkan pada saat-saat terakhir,"

“Kami menyampaikan penyesalan kepada Kantor Wali Nanggroe yang tidak memenuhi undangan TYT (penguasa terpenting) Wali Nanggoroe malam ini,"

“Kami menyatakan tidak bisa hadir karena politik Malaysia menjadi lebih diktator di bawah rezim Madani,” ujarnya.

Anugerah Perdamaian
Wali Nanggroe Aceh, PYM Malik Mahmud memberikan lakab kepada Wakil Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Veronika Novoseltseva dengan nama Cut Putroe Russkaya Zemlya pada malam Pemberian Gelar Kehormatan Wali Nanggroe Aceh 2024 di Banda Aceh, Rabu (4/12/2024). SERAMBI/M ANSHAR

MACC Membenarkan

Direktur MACC Penang, Mohd Fuad Bee Basrah saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan petugas khusus hingga wakil ketua menteri yang terlibat. Namun dia tidak menyebut nama mereka secara spesifik.

Dia mengatakan, kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang MACC tahun 2009 dan kedua orang yang sedang diselidiki kini dilarang meninggalkan negara itu sampai penyelidikan selesai.

Penjelasan P Ramasamy

Presiden Partai Urimai, P Ramasamy, juga menceritakan pencekalan dirinya melalui laman facebook miliknya, Kamis (5/12/2024). Ia menulis judul, 'Larangan perjalanan yang tidak adil: Renungan pemerintah madani'.

"Kemarin, saya tiba-tiba diblokir oleh imigrasi Malaysia di Penang International AirPort untuk melakukan perjalanan ke Banda Aceh, Aceh,"

"Di bawah instruksi yang konon dikeluarkan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC)," tulis P Ramasamy.

P Ramasamy mengaku akan terbang menuju Aceh, menghadiri acara penting di Istana Wali Nanggroe untuk menerima anugerah perdamaian, sebagai pengakuan atas perannya dalam memfasilitasi Perjanjian Damai MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 silam.

"Apa yang membuat insiden ini membingungkan adalah bahwa saya belum secara resmi diinvestigasi oleh MACC terkait dugaan pengelolaan Dewan Pengekalan Hindu Penang, di mana saya menjabat sebagai ketua selama 13 tahun,"

"Meskipun saya secara sukarela memberikan pernyataankepada MACC dalam masalah ini kemarin sore, tidak ada tuntutan atau kasus yang telah diajukan terhadap saya oleh MACC atau badan investigasi lainnya," tambahnya.

Baca juga: Prabowo Sumbangkan 20.000 Hektare Lahan Miliknya di Aceh kepada WWF untuk Konservasi Gajah

Baca juga: Jajak Pendapat CNN 25 Tahun Lalu, 59 Persen Responden Setuju jika Aceh Merdeka

P Ramasamy mengaku telah gagal memahami justifikasi atas pencekalan perjalanan terhadap dirinya. Ia mengaku tidak melakukan kejahatan dan juga tidak mencoba kabur dari Malaysia.

"Tindakan ini tampaknya tidak konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan dan keadilan, terutama di bawah pemerintahan yang berulang kali memuji komitmen terhadap keterbukaan dan reformasi,"

"Sayangnya, apa yang disebut pemerintah madani tampaknya tidak lebih baik daripara pendahulu," tambah P Ramasamy.

Dalam postingannya, P Ramasamy mengungkapkan, pencekalan yang dialaminya tidak berhubungan dengan investigasi yang dilakukan MACC.

Tetapi lebih berkaitan dengan aktivitas politiknya, terutama perannya dalam mendirikan partai oposisi, Urimai.

"Mungkinkah ini upaya untuk menghambat upaya Urimai untuk menarik dukungan India dari pemerintah madani?"

"Apapun motifnya, saya tetap berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan pihak berwenang,"

"Namun, saya juga tetap teguh dalam keyakinan saya bahwa tindakan seperti itu merusak prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, keadilan, dan akuntabilitas," pungkasnya.(*)

Baca juga: VIDEO - Viral Lontarkan Kata Kasar ke Penjual Es Teh di Acara Pengajian Gus Miftah Panen Hujatan

Baca juga: Kontak Tembak di Lamtamot 25 Tahun Lalu, 1 Tewas dan 4 Cedera, Termasuk Anggota TNI

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved