Amerika Serikat Masukkan Brunei Darussalam dalam Daftar Hitam

Brunei Darussalam masuk dalam daftar hitam Amerika Serikat (AS) berdasarkan laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS .

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Brunei Darussalam. 

TRIBUNNANGGROE.COM - Brunei Darussalam masuk dalam daftar hitam Amerika Serikat (AS) berdasarkan laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS yang dirilis pada Juni lalu..

Negara tersebut masuk dalam kategori 'tingkat 3' dalam laporan tahunan tentang perdagangan manusia.

Mengutip laporan AFP Minggu (19/1/2024), Paman Sam memasukkan Brunei ke dalam daftar 'tingkat 3'. 

Negara-negara dalam kategori ini berisiko menghadapi sanksi dari AS, termasuk pembatasan bantuan ekonomi atau dukungan lainnya.

Adapun, upaya yang dilakukan AS tersebut menyoroti terkait kurangnya upaya Brunei dalam menangani isu perdagangan manusia. 

Bahkan, Brunei disebut tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut.

"Brunei mempublikasikan upaya untuk menangkap 'pekerja yang melarikan diri', dan mencambuk beberapa dari mereka yang tertangkap," kata laporan itu merujuk perlakuan monarki kaya minyak tersebut ke korban.

Baca juga: Bos Skincare asal Aceh Shella Saukia Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Pengeroyokan

Secara umum, Brunei memiliki hubungan baik dengan AS. Meskipun negara mayoritas Muslim ini kerap mendapat kritik karena tetap menerapkan hukuman mati, terutama ke mereka kelompok homoseksual.

Nasib serupa juga dialami oleh Sudan. Negara Afrika itu disorot karena tak becus menangani perekrutan tentara anak-anak.

Laporan itu juga menyoroti peran teknologi, dengan mengatakan bahwa teknologi mempermudah para pelaku perdagangan manusia untuk melintasi perbatasan. 

Menteri Luar Negeri Antony Blinken, yang menyebutkan peningkatan penipuan dunia maya yang memikat orang-orang yang dipaksa bekerja.

"(Padahal) beberapa dari teknologi yang sama dapat digunakan untuk mengungkap dan menghentikan perdagangan manusia dan dapat membantu kita meminta pertanggungjawaban para pelaku," katanya.

Di sisi lainnya, Vietnam dikeluarkan dari 'Tingkat 3' karena dianggap telah melakukan peningkatan penyelidikan dan penuntutan serta memberi bantuan yang lebih besar kepada para korban. 

Vietnam sendiri sudah dimasukkan AS ke dalam daftar yang sama dua tahun ini.

Baca juga: Ternyata, Lebih 50 Persen Lahan di Indonesia Sudah Dikuasi Konglomerat

Hal sama juga terjadi ke Afrika Selatan dan Mesir. Sementara Aljazair resmi dikeluarkan dari daftar. Sebelumnya China, Rusia dan Venezuela juga masuk daftar AS.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved