Layanan 'Lapor Mas Wapres' Resmi Diluncurkan, Begini Cara Mengajukan Pengaduan

Di masa awal kepemimpinanya, Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka langsung membuat sebuah terobosan baru.

Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
Instagram @gibran_rakabuming
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres” untuk masyarakat Indonesia mulai, Senin (11/11/2024). 

Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh

TRIBUNNANGGROE.COM - Di masa awal kepemimpinanya, Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka langsung membuat sebuah terobosan baru bagi masyarakat Indonesia.

Terobosan terbaru yang diluncurkan adalah layanan pengaduan bernama 'Lapor Mas Wapres'. Sebuah layanan yang memungkinkan masyarakat Indonesia menyampaikan aspirasi dan permasalahan secara langsung kepada Wakil Presiden.

Layanan pengaduan 'Lapor Mas Wapres' telah dibuka oleh Gibran Rakabuming Raka sejak Senin (11/11/2024). 

Gibran mengumumkan fasilitas pengaduan ini melalui akun Instagram pribadinya, @gibran_rakabuming pada Minggu (10/11/2024).

"Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia. Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum," tulis Gibran dalam unggahannya.

Tujuan dari layanan pengaduan tersebut adalah sebagai tempat untuk menampung keluhan dari masyarakat Indonesia kepadanya.

Lantas, bagaimana cara membuat pengaduan di "Lapor Mas Wapres"?

Baca juga: Peternakan Harimau di Afrika Selatan Memfasilitasi Penyelundupan Ilegal Bagian Tubuh Hewan

Baca juga: Syarat TOEFL Pendaftaran CPNS Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Dilansir dari Kompas.com, masyarakat yang ingin membuat laporan pengaduan di layanan 'Lapor Mas Wapres' dapat secara langsung datang ke Istana Wakil Presiden yang berada di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat.  

Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" di Istana Wakil Presiden akan dibuka pada Senin hingga Jum'at, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Selain itu, Wapres juga memfasilitasi laporan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 081117042207.

"Saya juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster," Minggu (10/11/2024).

Sebelumnya, layanan serupa pernah diterapkan oleh  Gibran Rakabuming Raka saat menjabat sebagai Wali Kota Solo Sebelumnya.

Layanan pengaduan yang diberi nama "Lapor Mas Wali" itu difokuskan untuk mengakomodasi aduan masyarakat terkait permasalahan dan keluhan di wilayah Solo.

Aduan bisa disampaikan lewat nomor WhatsApp, akun Instagram, situs Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS), maupun langsung bertemu di Balai Kota Solo. (*)

*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved