Peternakan Harimau di Afrika Selatan Memfasilitasi Penyelundupan Ilegal Bagian Tubuh Hewan
Peternakan harimau terbesar di luar Asia beroperasi bebas di Afrika Selatan, memfasilitasi penyelundupan ilegal bagian tubuh harimau.
Penulis: Syifa Salsabila | Editor: Yocerizal
TRIBUNNANGGROE.COM – Peternakan harimau terbesar di luar Asia beroperasi bebas di Afrika Selatan, memfasilitasi penyelundupan ilegal bagian tubuh harimau, menurut laporan Four Paws, lembaga amal kesejahteraan hewan.
Penelitian yang dilakukan pada 2023 dan 2024 mengungkapkan bahwa ada 103 fasilitas di Afrika Selatan yang menahan harimau, dengan beberapa di antaranya mengembangbiakkan harimau untuk dijual ke China dan Vietnam sebagai bagian dari pengobatan tradisional.
Laporan tersebut juga mengidentifikasi jaringan sindikat kriminal yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini, dengan bukti berupa foto-foto yang mengiklankan produk harimau, termasuk lem tulang harimau.
Dilansir dari The Guardian, harimau yang terancam punah, dengan sekitar 5.574 ekor yang tersisa di alam liar pada 2021, masih menghadapi ancaman besar meskipun perdagangan harimau dan bagian tubuhnya telah dilarang secara global sejak 1975.
Selain itu, ekspor tulang singa dari Afrika Selatan ke Asia juga menjadi masalah, dengan beberapa pihak menyelundupkan tulang singa sebagai pengganti tulang harimau.
Baca juga: Syarat TOEFL Pendaftaran CPNS Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Baca juga: AS Alami Kebocoran Data Militer Paling Signifikan Sepanjang Sejarah, Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara
Menteri Lingkungan Hidup, Dion George dalam pidatonya pada bulan Oktober mengatakan bahwa ekspor tulang singa telah dilarang sejak 2019, peraturan mengenai harimau lebih longgar, menjadikannya pilihan menarik bagi peternak kucing besar.
“Saya telah mengambil sikap yang jelas dan tegas terhadap penangkaran singa,” kata Dion, pada The Guardian, Rabu (13/11/2024).
Pemerintah Afrika Selatan diminta untuk memperketat regulasi terkait perdagangan harimau untuk melindungi spesies ini.(*)
Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.