Australia Usulkan Larangan Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Perdana Menteri Australia mengumumkan rencana untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial
Penulis: Syifa Salsabila | Editor: Yocerizal
TRIBUNNANGGROE.COM - Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rencana untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, Kamis (7/11/2024).
Dalam konferensi pers, Albanese menjelaskan bahwa undang-undang yang diusulkan akan mewajibkan platform media sosial untuk melakukan verifikasi usia dan memastikan anak-anak tidak bisa mengakses layanan mereka.
Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenai denda besar, tetapi orang tua atau pengguna tidak akan dihukum.
“Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan segera mengakhirinya,” ujar Albanese, pada CBS News, Kamis (07/11/2024).
“Saya telah berbicara dengan ribuan orang tua, kakek-nenek, bibi, dan paman,"
"Mereka, seperti saya, sangat khawatir tentang keselamatan anak-anak kita di dunia maya, dan saya ingin orang tua dan keluarga Australia tahu bahwa pemerintah mendukung Anda,” tambahnya.
Dilansir dari CBS News, Pemerintah Australia menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak akan memberikan pengecualian, meskipun orang tua mengizinkan anak mereka menggunakan platform media sosial.
Baca juga: Pahami Warna Surat Suara Pilkada 2024, Berikut Panduan untuk Pemilih agar tidak Keliru
Baca juga: Tidak Terima Dimarahi Akibat Sering Keluar Malam, Seorang Suami Tikam Istri Pakai Gunting
Menteri Komunikasi, Michelle Rowland, menyebutkan platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, X, dan YouTube akan terpengaruh oleh regulasi ini.
Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mendukung verifikasi usia melalui toko aplikasi untuk mempermudah penerapan aturan ini.
“Ada solusi yang meniadakan banyak kekhawatiran ini dan menyederhanakan banyak hal bagi orang tua: persetujuan orang tua dan verifikasi usia harus dilakukan di toko aplikasi,"
"Dan kami pikir Australia harus menjadikannya hukum,” kata perusahaan itu.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran luas dari orang tua mengenai keselamatan anak-anak di dunia maya.
Namun, lebih dari 140 pakar internasional mengkritik larangan tersebut, menyebutnya sebagai solusi yang terlalu kasar dan tidak efektif.
Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, juga mengajukan undang-undang serupa untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial demi melindungi kesehatan mental mereka.(*)
Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Baca juga: Dokter di Inggris Coba Bunuh Pacar Ibu dengan Racun, Dijatuhi Hukuman 31 Tahun Penjara
Baca juga: Digaji Rp 800.000/Bulan, Ini Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Regulasi Media Sosial
Anthony Albanese
Keamanan Anak
Kesehatan Mental
Perlindungan Anak
Larangan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Australia
Muncul Bola-bola Misterius Seukuran Kelereng, Australia Tutup Sembilan Pantai |
![]() |
---|
Peringati Hari Ibu, PKK Banda Aceh Salurkan Bantuan untuk Puluhan Pemulung |
![]() |
---|
Gibran Tekankan, UU Perlindungan Anak bukan Alat untuk Menyerang Guru |
![]() |
---|
Hingga Oktober 2024, Banda Aceh Catat 50 Kasus Kekerasan pada Anak, Didominasi Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.