DSK Simeulue Buka Pendaftaran Anggota Dewan Syariah Periode 2025-2029

DSK Simeulue membuka kesempatan bagi pendaftar untuk mengisi posisi sebagai Anggota Dewan Syariah untuk periode 2025-2029.

Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Logo Pemkab Simeulue. 

Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh

TRIBUNNANGGROE.COM, SINABANG - Kabar gembira bagi warga kabupaten Simeulue yang sedang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Dewan Syariah Kabupaten (DSK) Simeulue membuka kesempatan bagi pendaftar untuk mengisi posisi sebagai Anggota Dewan Syariah periode 2025-2029, yang akan berlangsung mulai 6 hingga 15 November 2024.

Dilansir dari TribunNanggroe.com, penerimaan anggota DSK ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota Dewan Syariah Kabupaten Simeulue.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Simeulue Nomor 3 Tahun 2023 tentang DSK.

Pada proses seleksi, calon anggota DSK Simeulue wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Di antaranya calon anggota harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran serta memiliki sertifikat pengawasan yang dikeluarkan oleh DSN-MUI/Sertifikat Mengikuti Pelatihan DSN-MUI/Surat Keterangan Mengikuti Pelatihan Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dilaksanakan oleh DSN-MUI.

Selain itu, peserta juga diharuskan untuk membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi (Pansel), membuat CV atau biodata diri (Format diambil pada Sekretariat pansel).

Menulis Makalah dengan Tema: “Peran DSK dalam Penguatan Kepatuhan Syariah Operasional LKS”, yang diserahkan pada saat pendaftaran.

Baca juga: Pemain Sepak Bola di Peru Meninggal Tersambar Petir saat Hendak Tinggalkan Lapangan

Untuk rincian lebih lanjut mengenai persyaratan lainnya akan dijelaskan sebagai berikut.

I. PERSYARATAN PELAMAR
a. Beragama Islam
b. Warga Negara Republik Indonesia
c. Bertaqwa dan Taat kepada Allah SWT
d. Amanah, Jujur, dan Bertanggung Jawab
e. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah
f. Mempunyai Integritas dan Berakhlak Mulia (Surat Pakta Integritas )
g. Mampu Membaca AL-Qur‟an Yang Baik dan Benar
h. Berusia Paling Rendah 35 (Tiga Puluh Lima) Tahun dan Paling Tinggi 60 (Enam Puluh) Tahun pada saat pendaftran
i. Memiliki Sertifikat Pengawasan yang dikeluarkan oleh DSN-MUI/Sertifikat Mengikuti Pelatihan DSN-MUI/Surat
Keterangan Mengikuti Pelatihan Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dilaksanakan oleh DSN-MUI
j. Memahami dan Menguasai Peraturan Perundang-Undangan yang Berhubungan Dengan Lembaga Keuangan Syariah
(LKS) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
k. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik (Surat Pernyataan)
l. Berpendidikan Paling Kurang S-1 atau Sederajat (diutamakan Ekonomi dan Ekonomi Islam)
m. Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara dan/ atau „Uqubat (SKCK) dilampirkan setelah dinyatakan lulus.

Baca juga: Seorang Pria di Lhokseumawe Lecehkan Perempuan saat Jogging Pagi

II. SYARAT PERMOHONAN
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pansel
2. Asli/ Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
3. Pas Photo Warna Latar Merah Ukuran (3X4) 4 Lembar (4X6) 2 Lembar
4. Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Tugas Pokok DSK
5. Asli/ Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir
6. Asli/ Fotocopy Sertifikat
7. Mengisi CV (Format diambil pada Sekretariat pansel)
8. Menulis Makalah dengan Tema: “Peranss DSK dalam Penguatan Kepatuhan Syariah Operasional LKS”, yang diserahkan pada saat pendaftaran.

III. WAKTU, TEMPAT PENDAFTARAN DAN JADWAL SELEKSI
a. Waktu:
Pendaftaran mulai Tanggal 06 s/d 15 November 2024, Dimulai Pukul 08.00 WIB.

b. Tempat Pendaftaran:
Jl. Tgk. Diujung Gedung Islamic Center Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Simeulue Lantai II

c. Pengumuman Hasil Seleksi Admnistrasi Tanggal 17 November 2024
d. Jadwal seleksi:
1.) Persentasi Makalah dan Wawancara Tanggal 19-20 November 2024
2.) Pengumuman dan Penetapan Hasil Seleksi DSK Tanggal 21 November 2024
3.) Informasi tempat, waktu dan Pengumuman hasil Test dapat diakses melalui website Pemerintah Simeulue (http://www.simeuluekab.go.id) (*)

Silahkan Akses: https://simeuluekab.go.id/media/2024.11/pengumuman_penerimaan_anggota_dsk_simeulue_priode_2025-20291.pdf

*) Penulis merupakan mahasiswa internships dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved