Detik-detik Saat Bustami Hamzah tak Diizinkan Teken Pernyataan Bersedia Jalankan MoU Helsinki

Mualem dan Dek Fad hadir berdua, sementara Bustami Hamzah hanya sendiri tanpa pasangan

Editor: Yocerizal
Tribunnanggroe.com
Bakal calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah, di luar gedung DPRA setelah tak diizinkan menandatangani kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNNANGGROE.COM - DPRA menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki bagi pasangan bakal calon gubernur Aceh di gedung utama DPRA, Kamis (12/9/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadhli didampingi para Wakil Ketua, Dalimi.

Kedua pasangan bakal calon gubernur Aceh hadir dalam kegiatan tersebut. Mualem dan Dek Fad hadir berdua, sementara Bustami Hamzah hanya sendiri tanpa pasangan.

Sebagaimana diketahui, penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki merupakan salah satu tahapan Pilkada Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.

Laporan Serambinews.com, jelang penandatanganan dalam rapat paripurna tersebut, Anggota DPRA dari Fraksi PA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf menginterupsi pimpinan.

Tgk Muhammad Yunus mempertanyakan, apakah naskah pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU untuk bakal calon gubernur Aceh bisa ditandatangani jika pasangan tidak lengkap. 

"Pimpinan saya ingin menyampaikan sedikit masalah paslon, karena kebetulan juga ada KIP hadir di sini. Kebiasaan paslon ini berpasangan. Kita tahu ayahanda rohani kita (Tu Sop) sudah berpulang ke Rahmatullah, semoga beliau mendapat syurga Allah,"

"Cuma sebagaimana ketentuan, apakah dalam aturan, kami ingin menanyakan ke KIP apakah bisa menandatangi naskah tersebut dengan tidak ada paslon yang lengkap, kalau memang secara aturan bisa silakan, kalau tidak bisa tolong ditunda," ujar Tgk Muhammad Yunus.

Baca juga: Rapat Paripurna Pertama DPRK Banda Aceh dan Tangis Haru Hj Mariana Ibrahim dalam Dekapan Irwansyah

Baca juga: Suami Istri di Banda Aceh Dilantik jadi Anggota Dewan dari Dapil Berbeda

Interupsi juga disampaikan oleh Abdurrahman Ahmad selaku Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh.

Dia mengatakan, berdasarkan surat KIP yang dibaca oleh Ketua DPRA dalam rapat itu, jelas tersebut yang menandatangani naskah persetujuan bersedia menjalankan butir MoU itu hanya pasangan calon.

"Dapat kita pahami, subtansi suratnya itu pasangan calon, jadi oleh karena itu kita tidak perlu berdiskusi panjang,"

"Jadi pelaksanaan hari ini adalah kewenangan kita DPRA bukan lagi KIP. Berdasarkan surat dari KIP itu yang boleh menandatangani hari ini adalah pasangan calon," ujarnya.

Terhadap Bustami Hamzah yang belum memiliki pasangan wakil setelah meninggalnya Tu Sop, kata Abdurrahman, KIP dan DPRA nanti bisa mengangendakan ulang.

"Terhadap Pak Bus yang belum ada pasangan calon, kita jadwalkan kembali. Jadi hari ini yang boleh menandatangani adalah pasangan Mualem dan Dek Fad karena sudah lengkap,"

"Sementara untuk pasangan Pak Bus kita jadwalkan kembali di waktu lain setelah pasangannya sudah ada," ujarnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi, Jumat Besok Bareskrim Polri Kunjungi Lokasi PON Aceh-Sumut

Baca juga: Di bawah Ancaman Parang, Ibu Muda di Aceh Diperkosa Saat Temani Tidur Dua Anaknya

Dalam interupsi yang muncul, keduanya tidak mengizinkan Bustami menekan naskah tersebut karena Bustami Hamzah belum memilik pasangan bakal calon wakil gubernur.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRA Zulfadli kemudian membacakan aturan yang tersebut dalam surat KIP tersebut.

Bunyinya: Pasangan calon harus memenhui persyaratan bersedia menjalankan butir-buti MoU Helsniki dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan lembaga DPR Aceh.

"Jadi sudah jelas ya, melihat aturan yang sudah ditetapkan KIP, sesuai dengan ketentuan yang boleh teken hanya pasangan Muzakir Manaf dan Dek Fad," ujarnya.

Ketua DPRA kemudian langsung mempersilakan Muzakir Manaf dan Dek Fad menandatangani naskah tersebut di hadapan para Pimpinan dan Anggota DPRA.

Mualem dan Dek Fad kemudian menandatangani surat pernyataan tersebut sedangkan Bustami tidak.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved