Terancam ‘Game Over’ di Jakarta, Anies Disarankan Maju Pilkada Aceh Atau Sumbar

Kemungkinan Anies Baswedan maju pada Pilkada Jakarta semakin kecil. Hal ini menyusul Partai NasDem bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Editor: Yocerizal
Kompas.com
Anies Baswedan ketika berdialog dengan warga Kampung Elektro, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/8/2024).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

Jazilul juga menyatakan bahwa PKB belum resmi mendukung sosok mana pun untuk Pilkada DKI Jakarta dan akan melihat perkembangan lebih lanjut.

Jika PKS dan PKB memutuskan bergabung dengan KIM, maka tinggal menyisakan PDI-P yang mungkin diandalkan Anies untuk mendapatkan tiket maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Namun, bersama PDI-P, Anies juga tidak bisa berlayar pada Pilkada Jakarta. Sebab, 15 kursi yang dimiliki PDI-P belum memenuhi syarat minimal untuk mengajukan calon dalam Pilkada Jakarta.

Dalam UU Pilkada disebut syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.

Dengan kata lain, butuh 22 kursi bagi parpol atau gabungan parpol mengajukan cagub dan cawagub pada Pilkada Jakarta 2024.(*)

Baca juga: Pidato Terakhir di Sidang MPR, Jokowi Minta Maaf Bagi yang Kecewa, karena Dirinya tidak Sempurna

Baca juga: Peringati Hari Damai Aceh, KPA Tegaskan Sabar Ada Batasnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved