Shalat Tarawih Sambil Live Streaming di TikTok, Menyalahi Syariah atau Inovasi Dakwah?
Baru-baru ini, muncul video seorang imam yang memimpin sholat tarawih sembari melakukan live streaming di aplikasi TikTok, Apa Hukumnya?
Penulis: Syauqi Alfath | Editor: Yocerizal
TRIBUNNANGGROE.COM - Baru-baru ini muncul video seorang imam yang memimpin shalat Tarawih sembari melakukan live streaming di aplikasi TikTok.
Tak tanggung-tanggung, live streaming tersebut mencapai lebih dari 6 ribu penonton. Banyak juga yang memberikan hadiah (gift) sembari imam tersebut melakukan live streaming.
Kegiatan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, ada yang beranggapan bahwa live streaming sembari melakukan sholat Tarawih melanggar etika dan kekhusyukan dalam ibadah.
Ada juga yang beranggapan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah inovasi dalam berdakwah.
Namun bagaimanakah sebenarnya hukum dari kegiatan tersebut?
Dilansir dari NU online ada dua aspek utama dalam permasalahan ini.
Jika melihat dari hukum fiqih, shalat yang dilakukan sambil live streaming di TikTok tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi serta tidak ada hal-hal yang membatalkannya.
Sementara itu, dari sisi etika, melakukan live streaming saat shalat berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Baca juga: Soal Barcode BBM, Mualem Seperti Ditinggalkan Sendiri, LPS Minta Kepala Dinas Dievaluasi
Padahal, khusyuk merupakan salah satu aspek paling penting dalam shalat, yang dapat mempengaruhi kualitas dan nilai ibadah seseorang di hadapan Allah.
Hal ini selaras dengan firman Allah dalam surat Thaha:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya, “Tunaikanlah shalat untuk mengingatKu.” (QS Thaha: 14).
Meskipun mayoritas ulama tidak menganggap khusyuk sebagai syarat sahnya shalat, namun khusyuk tetap menjadi aspek etika yang paling penting ketika seorang hamba menghadap Tuhannya.
Tidak sepatutnya seseorang melakukan hal-hal yang dapat mengurangi atau merusak kekhusyukan dalam ibadah.
Sebaliknya, ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk fokus dan menjalankan shalat dengan penuh kekhusyukan.
Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa segala hal yang dapat menyibukkan hati dan mengganggu kekhusyukan itu hukumnya makruh, beliau mengatakan:
“Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Tidak ada shalat di hadapan makanan (yang sudah siap) dan tidak pula dalam keadaan menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar). Hadits-hadits ini menunjukkan makruhnya shalat ketika ada makanan yang ingin dimakan, karena hal itu dapat menyibukkan hati dan mengurangi kekhusyukan. Demikian pula, shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar juga dimakruhkan. Semua hal yang serupa, yang dapat mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk dalam shalat, juga termasuk dalam hukum ini.” (Syarafuddin an-Nawawi, Syarah Nawawi ala Shahih Muslim, [Bairut, Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi: 1393], jilid V, halaman 46).
Baca juga: Emosi Mendengar Anaknya Dikeroyok Saat Tadarusan, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Selain itu live streaming sembari sholat juga ditakutkan menimbulkan potensi riya, jika tidak dilakukan dengan niat yang baik.
Kesimpulannya, melakukan live streaming sembari sholat tarawih bukanlah praktik yang dianjurkan dalam islam, walapun sholatnya akan tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi.
Namun, dari segi etika dan adab dalam beribadah, tindakan ini menimbulkan banyak dampak negatif yang perlu diperhatikan, live streaming dapat mengganggu kekhusyukan, baik bagi imam maupun jamaah.
Oleh karena itu, meskipun tidak membatalkan shalat, tindakan ini tetap sebaiknya dihindari demi menjaga kualitas ibadah.
Sebagai alternatif, jika ingin berdakwah melalui media digital, hendaknya dilakukan dengan cara yang lebih sesuai, seperti menyiarkan kajian setelah tarawih atau memberikan tausiyah melalui media sosial tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah.(*)
Baca juga: Benarkah Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan?
Live Streaming
Sholat Tarawih
TikTok
Live Streaming di TikTok
Shalat Tarawih Sambil Live Streaming
Syariah atau Inovasi Dakwah
Hilang Misterius di Rumah, Balita Putra Anggota Kodim Ditemukan di Pantai Tiga Hari Kemudian |
![]() |
---|
Tak Segan-Segan Ambil Tindakan Tegas, Polres Aceh Barat Tilang Puluhan Kendaraan Terlibat Balap Liar |
![]() |
---|
Emosi Mendengar Anaknya Dikeroyok Saat Tadarusan, Seorang Ayah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Benarkah Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.