Lahan Jatah Eks Kombatan GAM Dialihkan untuk TNGL, Penantian Hampir 20 Tahun menjadi Sia-sia

Wacana memasukkan Daerah Kabel Gajah ke dalam TNGL mendapat penolakan keras dari masyarakat dan eks kombatan GAM

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haythar berada di Tenggulun, meninjau lokasi yang diperuntukkan bagi korban konflik, beberapa waktu lalu. Kawasan ini belakangan diproyeksikan menjadi bagian TNGL. 

TRIBUNNANGGROE, KUALASIMPANG - Penantian para mantan kombatan GAM untuk mendapatkan lahan di kawasan Kabel Gajah, Tenggulung, Aceh Tamiang, terancam sia-sia.

Pasalnya, muncul wacana untuk memasukkan kawasan tersebut ke dalam wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Padahal, pemerintah sudah jauh-jauh hari menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi areal perkebunan untuk korban konflik dan eks kombatan.

Terang saja, wacana memasukkan Daerah Kabel Gajah ke dalam TNGL mendapat penolakan keras dari masyarakat dan eks kombatan GAM.

“Kami sangat kecewa, janji yang kami terima selalu berubah-ubah,” kata perwakilan masyarakat, Indra Sakti, Kamis (12/12/2024, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com.

Indra menjelaskan istilah kawasan TNGL ini sudah didengar masyarakat lokal sejak lama.

Namun masyarakat tidak tahu titik pasti kawasan TNGL, karena tidak didukung tanda batas.

Baca juga: Siapa Bashar al-Assad? Ini Penjelasan Syech Al Fuli, Warga Mesir yang Kini Menetap di Indonesia

Baca juga: Mengenal Sekte Alawiyyin yang Dianut Bashar al-Assad

Masyarakat pun kemudian memanfaatkan kekayaan alam di kampungnya dengan membuka perkebunan.

“Setelah warga membuka kebun, BPKH (Balai Penetapan Kawasan Hutan) datang pasang patok,"

"Jelas banyak kerugian akibat ini, karena patok itu dipasang di kebun warga,” sambungnya.

Warga menilai, wacana memasukkan kawasan itu ke dalam TNGL sangat bertentangan dengan kekhususan yang diatur UUPA.

Sebab Pemkab Aceh Tamiang sudah berulang-ulang mengeluarkan penetapan atas kawasan itu sebagai lokasi perkebunan korban konflik dan eks kombatan.

“Sudah tiga bupati yang mengeluarkan penetapan, mulai dari Mursil, kemudian Meurah Budiman dan yang sekarang, Asra,” sebutnya.

Dia bersama warga lainnya mengaku sangat kecewa atas usulan itu karena masyarakat korban konflik sudah menunggu alokasi lahan ini selama 20 tahun.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Fitur Meta AI di WhatsApp dan Kegunaannya

Baca juga: Lagi, Oknum Guru SD di Subulussalam Cabuli Belasan Anak Didiknya

“Hari ini sudah ditetapkan, masih juga diutak-atik,” tukasnya.

Eks kombatan, Ilyas mengungkapkan berdasarkan, penetapan yang sudah dikeluarkan Wali Nanggroe dan Pemkab Aceh Tamiang, kawasan yang dialokasin untuk korban konflik dan eks kombatan seluas 3.000 hektare.

Dari pendataan yang sudah dilakukan, lahan itu diperuntukkan 1.500 orang.

Ilyas menambahkan penetapan kawasan di Tenggulun bukan berasal dari masyarakat atau eks kombatan, melainkan dari pemerintah.

“Pemerintah sendiri yang menunjuk di Tenggulun, bukan dari kami,"

"Tapi sampai hari ini kami eks kombatan dan korban konflik tidak bisa memanfaatkan lahan itu,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved