410 Orang Kehilangan Nyawa di Tangan Polisi dalam Lima Tahun Terakhir

Sebanyak 410 orang kehilangan nyawa akibat kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian sepanjang periode 2020 hingga 2024.

Penulis: Amat Sanuri | Editor: Yocerizal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
(Ilustrasi) Warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, bentrok dengan Satpol PP dan Polisi di Jalan Jatinegara Barat, Kamis (20/8/2015). 

Laporan Amat Sanuri | Banda Aceh

TRIBUNNANGGROE.COM - Beberapa hari terakhir, Indonesia digegerkan oleh sejumlah kasus penembakan yang melibatkan aparat kepolisian.

Kasus penembakan ini bahkan dilakukan oleh sesama aparat kepolisian yang berujung hilangnya nyawa salah satu anggota polisi.

Selain itu, kasus terbaru yang melibatkan aparat kepolisian melakukan tindak pidana terjadi di Semarang, Jawa Tengah, di mana seorang pelajar meninggal dunia setelah tertembak oleh anggota kepolisian.

Tentu hal ini memberikan citra yang buruk bagi lembaga kepolisian di Indonesia. Aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum bagi masyarakat, malah melakukan hal yang melanggar hukum.

Peristiwa ini juga dapat memicu hilangnya kepercayaan masyarkat terhadap lembaga kepolisian.

Dilansir dari Tribunjateng.com, berdasarkan keterangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebanyak 410 orang kehilangan nyawa akibat kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian sepanjang periode 2020 hingga 2024.

Temuan ini menjadi sorotan dalam diskusi virtual bertajuk Darurat Reformasi Polri pada Minggu (8/12/2024).

Wakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menyebut Korps Bhayangkara sebagai institusi yang konsisten melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) setiap tahunnya.

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Pembunuhan Istri Dokter oleh Mantan Istri Muda di Lhokseumawe

“Dari hasil pemantauan kami, terdapat 353 peristiwa kekerasan oleh kepolisian selama empat tahun terakhir yang menyebabkan 410 orang meninggal dunia,” ucap Andi.

Andi mengungkapkan bahwa puluhan dari total korban tewas tersebut diduga merupakan hasil dari praktik pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing.

"Jika kami detilkan terkait dengan peristiwa EJK dari Desember 2023 sampai November 2024, itu terdapat 45 peristiwa EJK dengan mengakibatkan 47 korban tewas,"

"Beberapa di antaranya, 27 merupakan tindakan terkait tindakan kriminal dan 20 lainnya tak terkait dengan tindakan kriminal," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana menyebut pihaknya juga mencatat hal serupa dengan jumlah yang berbeda.

Temuan YLBHI ada 35 peristiwa extra judicial killing di seluruh Indonesia, dengan 94 orang menjadi korban tewas.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved