Seorang Pria di Lhokseumawe Lecehkan Perempuan saat Jogging Pagi

Pelaku melintas dan korban merasakan tangan kiri pengendara sepeda motor tersebut memegang payudara kanan korban dan meremasnya dengan kuat.

Penulis: Miranda Syahnola Capah | Editor: Yocerizal
Kompas.com
Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual. 

Laporan Miranda Syahnola Capah | Banda Aceh

TRIBUNNANGGROE.COM – Seorang pria berumur 33 tahun asal Lhokseumawe, melecehkan seorang perempuan yang sedang jogging dengan cara memegang payudara kanannya pada Juni 2024 lalu.

Awalnya, korban keluar rumah dengan tujuan olahraga pagi sekitar jam 07.00 WIB.

Saat melewati satu jalan, korban mendengar suara sepeda motor dari belakang sehingga saksi berjalan ke pinggir sebelah kiri.

Korban curiga mengapa sepeda motor tersebut sangat dekat sedangkan pada saat itu jalanan sedang sepi.

Kemudian korban melihat sepeda motor tersebut melintas dekat sekali dengan badan korban dan merasakan tangan kiri pengendara sepeda motor tersebut memegang payudara kanan dan meremasnya dengan kuat.

Setelah perbuatan bejatnya itu, pengendara motor itu pergi dengan sepeda motornya meninggalkan korban seorang diri.

Korban yang takut dengan cepat menelpon temannya dan memberitahukan apa yang terjadi.

Saat di rumah, menurut keterangan ibu korban, ia menangis dan menceritakan kepada ibunya bahwa ia terkena pelecehan seksual oleh seorang pria pengendara sepeda motor.

Baca juga: Demi Puaskan Hasrat Birahi, Seorang Pria Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

Baca juga: VIDEO - Presiden Prabowo Teken Aturan Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, hingga UMKM

Menurut keterangan korban, pelaku mengenakan helm berwarna putih dengan jaket lengan panjang warna biru, serta berperawakan gemuk.

Beberapa hari setelahnya, korban mengatakan kepada ibunya bahwa payudaranya terasa sakit, keduanya lantas memeriksakan dan melakukan visum ke Puskesmas Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Dari hasil pemeriksaan oleh dokter, ditemukan luka memar kemerahan di payudara kanan 2x2 cm dengan kesimpulan akibat benda tumpul.

Korban yang merasa tidak terima kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperlihatkan hasil foto dari tayangan CCTV dan benar bahwa laki laki yang mengendarai sepeda motor, memakai helm putih dan mengenakan jaket lengan panjang berwarna biru melakukan pelecehan seksual.

Terdakwa kemudian di tangkap dan ia mengakui bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan bahwa ia melakukan perbuatan bejat tersebut karena nafsu birahi dan niat jahatnya yang tidak dapat dikontrol.

Akibat perbuatannya, pria tersebut menjadi terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat;

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 30 (tiga puluh) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahanan,"

"dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan nomor 15/JN/2024/MS.Lsm dibacakan pada Selasa (5/11/2024).

Baca juga: VIDEO - Viral Penumpang Trigana Air Panik saat Pesawat Keluarkan Percikan Api di Bandara Sentani

Baca juga: Banjir Hebat Landa Missouri, Lima Tewas, Termasuk Pasangan Lansia Petugas Pemungutan Suara

Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam dengan nopol BL 3949 NAL, helm warna putih dan jaket panjang bewarna biru yang dipakai pelaku saat melakukan pelecehan seksual.

Selain itu juga satu keping Compact Disc (CD) yang diduga berisi rekaman perbuatan terdakwa saat memegang dan meremas payudara korban.(*)

(*) Penulis merupakan mahasiswi intenship dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved