Seorang Pria di Lhokseumawe Lecehkan Perempuan saat Jogging Pagi

Pelaku melintas dan korban merasakan tangan kiri pengendara sepeda motor tersebut memegang payudara kanan korban dan meremasnya dengan kuat.

Penulis: Miranda Syahnola Capah | Editor: Yocerizal
Kompas.com
Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual. 

Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan bahwa ia melakukan perbuatan bejat tersebut karena nafsu birahi dan niat jahatnya yang tidak dapat dikontrol.

Akibat perbuatannya, pria tersebut menjadi terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat;

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 30 (tiga puluh) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahanan,"

"dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan nomor 15/JN/2024/MS.Lsm dibacakan pada Selasa (5/11/2024).

Baca juga: VIDEO - Viral Penumpang Trigana Air Panik saat Pesawat Keluarkan Percikan Api di Bandara Sentani

Baca juga: Banjir Hebat Landa Missouri, Lima Tewas, Termasuk Pasangan Lansia Petugas Pemungutan Suara

Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam dengan nopol BL 3949 NAL, helm warna putih dan jaket panjang bewarna biru yang dipakai pelaku saat melakukan pelecehan seksual.

Selain itu juga satu keping Compact Disc (CD) yang diduga berisi rekaman perbuatan terdakwa saat memegang dan meremas payudara korban.(*)

(*) Penulis merupakan mahasiswi intenship dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved