Lintas Sejarah
Hari Ini 25 Tahun Lalu, Pasukan Becak Kuasai Banda Aceh, Tuntut Referendum dan Adili Pelanggaran HAM
Ratusan unit alat angkutan rakyat jenis kendaraan roda tiga berkonvoi di sejumlah ruas jalan protokol menuntut penyelesaian berbagai kasus Aceh.
Penulis: Muktar Lukfi | Editor: Yocerizal
Di beberapa daerah yang dilalui, lalu lintas macet, Aparat kepolisian pun tampak cukup sibuk mengarahkan pengguna jalan.
Pada saat konvoi becak melaju di Jalan Daud Beurueh tidak jauh dari Lorong Mangga Lampriek - sekitar pukul 11.50, sebuah kendaraan Honda Tiger warna kuning yang dikendarai seorang remaja berusaha mendahului konvoi becak.
Tanpa diduga, kendaraan yang melaju zig zag dengan kecepatan tinggi itu menghantam sebuah becak sehingga siswa tersebut terkapar di aspal.
Namun, tidak terjadi insiden apa-apa kerena siswa yang terjatuh bersama kendaraannya segera diangkat oleh abang becak dan diamankan ke pinggir jalan.
Sekitar pukul 12.00, konvoi becak memasuki halaman Kantor Gubernur Aceh. Namun pasukan itu tidak singgah.
Para pejabat kantor terlihat ada yang keluar menyaksikan iring-iringan becak. Konvoi becak kemudian kembali lagi ke arah kota lewat Simpang Surabaya terus ke arah Pasar Aceh lagi.
Ketika tiba di depan Mapolda, terlihat pintu pagar Mapolda telah ditutup rapat. Konvoi melaju lagi ke Peunayong melalui depan Makorem 012/TU yang selama ini jarang dilewati pengguna jalan.
Bersamaan dengan masuknya waktu shalat zhuhur, seluruh anggota pasukan berkumpul kembali di depan Mesjid Raya.
Baca juga: Mengenal Sosok ND, si Cantik Bandar Arisan Bodong dari Nagan Raya yang Tertangkap di Bali
Baca juga: Kisah Tiga Nelayan Aceh, 8 Jam Terombang-ambing di Laut Hingga Tersisa Celana Dalam di Badan
Duek Pike
Sementara itu, pada 5 dan 6 Oktober 1999, abang becak yang tergabung dalam wadah Pertisa sukses menyelenggarakan acara Duek Pike Abang Beca keu Aceh.
Melalui kegiatan urung rembuk itu, berhasil diproduk rekomendasi yang antara lain mengultimatum pemerintah Ri agar dalam waktu 150 hari menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi selama DOM maupun pasca DOM.
"Jika pemerintah tak mampu menuntaskannya, kami akan membawa masalah ini ke forum internasional," begitu antara lain isi rekomendasi yang dihasilkan melalui acara duek pike yang berlangsung di Auditorium IAIN Ar-Raniry Dasrussalam.
Rekomendasi yang dihasilkan melalui acara Duek Pike Abang Beca keu Aceh tersebut merupakan refleksi dari rasa prihatin terhadap konflik Aceh yang tidak selesai-selesai.
Rekomendasi itu sendiri ditandatangani bersama Drs Tgk Sulaiman (ketua), Fajri (sekretaris). ,dan Mukhtar (anggota).
Menyangkut persoalan HAM, Pertisa menuntut diadilinya pelanggar HAM baik semasa DOM maupun pasca DOM. Untuk menuntaskan kasus HAM itu, para abang beca memberikan limit waktu 150 hari kepada pemerintah RIndonesia.
Pasukan Becak Kuasai Banda Aceh
Banda Aceh 25 Tahun Lalu
Peristiwa 25 Tahun Lalu di Banda Aceh
Pasukan Abang Becak Aceh Tuntut Referendum
Hilang Misterius di Rumah, Balita Putra Anggota Kodim Ditemukan di Pantai Tiga Hari Kemudian |
![]() |
---|
Tak Segan-Segan Ambil Tindakan Tegas, Polres Aceh Barat Tilang Puluhan Kendaraan Terlibat Balap Liar |
![]() |
---|
Emosi Mendengar Anaknya Dikeroyok Saat Tadarusan, Seorang Ayah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Benarkah Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.