Minggu Besok Penetapan Daftar Calon Tetap Pilkada Aceh, Bagaimana Nasib Om Bus dan Syech Fadhil?
Sejauh ini, baru satu pasangan yang telah melakukan penandatanganan dokumen bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA.
TRIBUNNANGGROE.COM - Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada 2024, Minggu, 22 September 2024, besok merupakan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Untuk PIlkada Gubernur Aceh, ada dua pasangan yang bertarung, yaitu pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah dan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.
Tetapi sejauh ini, baru satu pasangan yang telah melakukan penandatanganan dokumen bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di depan para anggota DPRA.
Yaitu pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah yang diusung Koalisi besar gabungan partai politik lokal maupun nasional, yakni Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Gabthat, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan.
Total koalisi ini memiliki 52 dari 81 kursi di DPRA.
Sedangkan untuk pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi yang diusung Koalisi Harapan Baru (NasDem, Golkar, PAN, Partai Adil Sejahtera (PAS), PDA, Gelora, PKN, dan Partai Buruh), dua kali gagal menandatangani dokumen dimaksud.
Baca juga: Bareskrim Polri Akan Analisis Temuan Dugaan Korupsi Dana PON Aceh-Sumut
Baca juga: Detik-detik Saat Bustami Hamzah tak Diizinkan Teken Pernyataan Bersedia Jalankan MoU Helsinki
Kegagalan pertama pada rapat paripurna DPRA pada 12 September 2024 lalu. Saat itu, DPRA tak menginzinkan Bustami melakukan tanda tangan karena belum memiliki bakal calon wakil, sepeninggal Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop).
Kegagalan kedua, yaitu pada rapat Banmus Paripurna DPRA tanggal 18 September 2024 malam. Dimana saat itu, dari 41 Anggota Banmus, yang hadir tidak mencapai 10 orang, sehingga tidak memenuhi kuorum.
Rapat dengan agenda penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA untuk paslon Bustami-Fadhil Rahmi akhirnya kembali batal.
Lalu bagaimana nasib pasangan Bustami-Fadhil Rahmi? Mengingat pada Minggu besok (22 September 2024) merupakan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KIP.
Belum Memenuhi Syarat
Tim Pemenangan Pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi mengaku sudah menerima berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dari KIP Aceh pada 18 September 2024.
KIP Aceh memberikan status pasangan Om Bustami-Syech Fadhil Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena belum menandatangani dokumen bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA di depan anggota DPRA.
Baca juga: MaTA Duga Ada Potensi Mark-up di Proyek PON Aceh-Sumut, Desak BPKP Lakukan Audit Investigasi
Baca juga: Waduh, 1.640 Warga Bireuen Alami Gangguan Jiwa Berat, HIV/AIDS juga Terus Meningkat
Untuk diketahui, poin ini menjadi salah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah di Aceh.
Menanggapi perihal itu, Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi, Teuku Muhammad Nurlif mengatakan pasangan Bustami-Fadhil Rahmi sudah melengkapi semua persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan.
"Semua dokumen telah kami serahkan kepada KIP Aceh baik yang kami upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh, baik dokumen calon gubernur maupun dokumen calon wakil Gubernur pada tanggal 13 September 2024," kata Nurlif.
Terkait dengan belum terlaksana penandatangan dokumen bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA karena KIP Aceh belum menjadwalkan pelaksanaan penandatanganannya.
"Kalau memang masih ada dokumen yang belum ditandatangani, kami siap menandatanganinya. Hanya saja kami belum menerima jadwal dari KIP," ungkap Ketua DPD Partai Golkar Aceh ini.
Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi masih meyakini KIP Aceh akan bekerja sesuai ketentuan dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024.
Upaya Penjegalan
Apakah tim pemenangan merasakan ada upaya penjegalan terhadap Bustami-Fadhil Rahmi oleh DPRA, Nurlif mengaku tidak mau menanggapi persepsi yang berkembang.
"Kami tidak tahu persepsi teman-teman di luar. Kami hanya ingin berkomunikasi dengan KIP sebagai lembaga penyelenggara Pilkada. Kami yakin KIP Aceh akan bekerja dengan baik," ungkapnya.(*)
Pilkada Aceh 2024
Nasib Bustami dan Syech Fadhil
Penetapan Calon Tetap Pilkada Aceh
Bustami dan Syech Fadhil Belum Memenuhi Syarat
Langsung Tancap Gas, Mualem-Dek Fadh Bentuk Tim Transisi untuk Kawal Pelantikan dan Susun Kabinet |
![]() |
---|
Daud dan Palee tak Terbukti Sengaja Buat Onar, Panwaslih Aceh Hentikan Laporan Tim Om Bus |
![]() |
---|
Mualem-Dek Fad Ingin Kembalikan Kejayaan Masa Lalu, Jadikan Aceh Pusat Zikir Terbesar di Asia |
![]() |
---|
Om Bus-Syech Fadhil Paparkan 5 Program Unggulan jika Terpilih jadi Gubernur Aceh |
![]() |
---|
Ini Daftar Susunan Tim Pemenangan Mualem-Dek Fad, Ada Bang Leman, Nasir Djamil, hingga Haji Uma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.