Minggu Besok Penetapan Daftar Calon Tetap Pilkada Aceh, Bagaimana Nasib Om Bus dan Syech Fadhil?

Sejauh ini, baru satu pasangan yang telah melakukan penandatanganan dokumen bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan HM Fadhil Rahmi saat mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (13/9/2024). SERAMBI/HENDRI 

TRIBUNNANGGROE.COM - Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada 2024, Minggu, 22 September 2024, besok merupakan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Untuk PIlkada Gubernur Aceh, ada dua pasangan yang bertarung, yaitu pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah dan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Tetapi sejauh ini, baru satu pasangan yang telah melakukan penandatanganan dokumen bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di depan para anggota DPRA.

Yaitu pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah yang diusung Koalisi besar gabungan partai politik lokal maupun nasional, yakni Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Gabthat, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan.

Total koalisi ini memiliki 52 dari 81 kursi di DPRA.

Sedangkan untuk pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi yang diusung Koalisi Harapan Baru (NasDem, Golkar, PAN, Partai Adil Sejahtera (PAS), PDA, Gelora, PKN, dan Partai Buruh), dua kali gagal menandatangani dokumen dimaksud.

Baca juga: Bareskrim Polri Akan Analisis Temuan Dugaan Korupsi Dana PON Aceh-Sumut

Baca juga: Detik-detik Saat Bustami Hamzah tak Diizinkan Teken Pernyataan Bersedia Jalankan MoU Helsinki

Kegagalan pertama pada rapat paripurna DPRA pada 12 September 2024 lalu. Saat itu, DPRA tak menginzinkan Bustami melakukan tanda tangan karena belum memiliki bakal calon wakil, sepeninggal Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop).

Kegagalan kedua, yaitu pada rapat Banmus Paripurna DPRA tanggal 18 September 2024 malam. Dimana saat itu, dari 41 Anggota Banmus, yang hadir tidak mencapai 10 orang, sehingga tidak memenuhi kuorum. 

Rapat dengan agenda penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA untuk paslon Bustami-Fadhil Rahmi akhirnya kembali batal.

Lalu bagaimana nasib pasangan Bustami-Fadhil Rahmi? Mengingat pada Minggu besok (22 September 2024)  merupakan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KIP.

Belum Memenuhi Syarat

Tim Pemenangan Pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi mengaku sudah menerima berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dari KIP Aceh pada 18 September 2024.

KIP Aceh memberikan status pasangan Om Bustami-Syech Fadhil Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena belum menandatangani dokumen bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA di depan anggota DPRA.

Baca juga: MaTA Duga Ada Potensi Mark-up di Proyek PON Aceh-Sumut, Desak BPKP Lakukan Audit Investigasi

Baca juga: Waduh, 1.640 Warga Bireuen Alami Gangguan Jiwa Berat, HIV/AIDS juga Terus Meningkat 

Untuk diketahui, poin ini menjadi salah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah di Aceh. 

Menanggapi perihal itu, Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi, Teuku Muhammad Nurlif mengatakan pasangan Bustami-Fadhil Rahmi sudah melengkapi semua persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved