Video

VIDEO - Baleg DPR Bahas RUU Pilkada soal Ambang Batas Cakada, Bisa Tentukan Nasib Anies

Putusan MK tersebut membuat peluang PDIP mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta menjadi terbuka lebar

Editor: Yocerizal

Aturan baru MK menurunkan batas itu dihitung dari perolehan suara 7,5 persen dari total penduduk DKI Jakarta dan PDIP lolos syarat tersebut.

Dengan putusan MK ini, maka PDIP juga berpeluang mengusung calonnya sendiri di berbagai Pilkada di daerah, tidak hanya di Pilkada Jakarta.

Ini jelas menguntungkan PDIP dan sejumlah partai lain yang memiliki suara cukup banyak di Pemilu 2024.

Di Pilkada Jakarta, semula Anies Baswedan gagal mendapatkan tiket untuk bertarung di Pilgub Jakarta 2024.

Partai yang sebelumnya menyokong Anies, yakni PKB, PKS dan NasDem, meninggalkan dia dan memilih bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. (*)

Sumber: TRIBUN-VIDEO.COM
Editor: Thesi Suryadi
Narator: Ai

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved