Video
VIDEO - Baleg DPR Bahas RUU Pilkada soal Ambang Batas Cakada, Bisa Tentukan Nasib Anies
Putusan MK tersebut membuat peluang PDIP mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta menjadi terbuka lebar
TRIBUNNANGGROE.COM - Balai Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Salah satu materi yang akan dibahas adalah Pasal 40 yang baru saja tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah dalam pilkada.
Rapat ini dijadwalkan sehari setelah putusan MK.
Diketahui dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menilai dapat dipastikan bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada.
Rapat akan diselenggarakan dalam tiga tahapan.
Baca juga: VIDEO - Presiden Jokowi Sebut Istana Jakarta dan Bogor Bau Kolonial
Baca juga: VIDEO - Viral Aksi Nekat Pemotor Terobos Karnaval Joget dan Cekcok Karena Disoraki Warga
Baca juga: VIDEO - Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf Temui Abu Paya Pasi
Seluruh rapat akan digelar di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I.
Ada dugaan undangan rapat Baleg DPR ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi yang pada putusan Selasa kemarin menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, pencalonan kepala daerah dari partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).
Ambang batas persentase untuk pencalonan dari partai politik turun menjadi 7,5 persen.
Putusan MK tersebut membuat peluang PDIP mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta menjadi terbuka lebar.
Anies Baswedan disebut-sebut akan diusung PDIP berpasangan dengan kader PDIP Rano Karno.
Baca juga: VIDEO - Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT Suami: Wanita Harus Berani Bersuara
Baca juga: VIDEO - Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah Silaturahmi ke Sejumlah Ulama Kharismatik
Baca juga: Anies Baswedan Terancam ‘Game Over’ di Jakarta, Disarankan Maju di Pilkada Aceh Atau Sumbar
Kabar lain menyebutkan, Anies akan dipasangkan dengan kader PDIP lainnya yang sekarang menjadi ketua LKPP RI Hendrar Prihadi.
Di DPRD Jakarta hasil Pemilu 2024, PDIP hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Sementara, syarat minimal partai politik bisa mencalonkan dukungannya semula adalah 22 kursi.
Aturan baru MK menurunkan batas itu dihitung dari perolehan suara 7,5 persen dari total penduduk DKI Jakarta dan PDIP lolos syarat tersebut.
Dengan putusan MK ini, maka PDIP juga berpeluang mengusung calonnya sendiri di berbagai Pilkada di daerah, tidak hanya di Pilkada Jakarta.
Ini jelas menguntungkan PDIP dan sejumlah partai lain yang memiliki suara cukup banyak di Pemilu 2024.
Di Pilkada Jakarta, semula Anies Baswedan gagal mendapatkan tiket untuk bertarung di Pilgub Jakarta 2024.
Partai yang sebelumnya menyokong Anies, yakni PKB, PKS dan NasDem, meninggalkan dia dan memilih bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. (*)
Sumber: TRIBUN-VIDEO.COM
Editor: Thesi Suryadi
Narator: Ai
VIDEO - Viral Hotman Paris Kepanasan soal Ahok Ancam Akan Bongkar Skandal Pertamina |
![]() |
---|
VIDEO - Viral Detik-detik Gibran Tepis Tangan Paspampres yang Cegah Kakek Pegang Pundak Wapres |
![]() |
---|
AWALNYA Berlagak Tak Takut Dipecat, Citra Wenny Karyawan BUMN Hina Pengguna BPJS Kini Kicut |
![]() |
---|
VIDEO - Viral Sikap Erdogan Kode Pria Asing agar Tak Belakangi Prabowo, Presiden RI Tersenyum |
![]() |
---|
VIDEO - Sosok Putri Mualem, Zaslyana tanpa Jejak Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.